Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Gandusari Imbau Kades dan Perangkat Tetap Netral

Foto: Panwaslu Kecamatan Gandusari RAPAT: Panwaslu Kecamatan Gandusari berkoordinasi dengan Camat Gandusari Bambang Dwi Purwanto serta forpimka, untuk menegaskan tentang pengawasan panwaslu terhadap netralitas ASN.   GANDUSARI – Demi ketertiban kampanye Pemilu 2019 Panwaslu Kecamatan Gandusari berkoordinasi dengan muspika Kecamatan Gandusari. Dalam rapat yang dilangsungkan Senin (14/1) di ruang camat Gandusari, membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hadir dalam rapat antara lain, Ketua sekaligus Kordiv SDM Panwascam Gandusari Juni Arifin, Purwanto selaku kordiv PHL, serta Fajar Cholis selaku kordiv Penindakan dan Pencegahan. Dengan mengundang Camat Gandusari Bambang Dwi Purwanto. Juni mengimbau, kepada Aparatur Sipil Negara se-Kecamatan Gandusari agar tetap menjaga kenetralitasannya dalam pemilu 2019. Yakni, dengan tidak berperan aktif dalam kegiatan kampanye, mengarahkan masyarakat kepada salah  satu peserta pemilu. Hal penting lainnya adalah soal kehadiran ASN dalam kampanye pasangan calon. Ketentuan larangan kampanye ini sebenarnya sudah diatur secara eksplisit. Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” kata Juni membacakan isi UU. Norma ini dipertegas dalam Pasal 4 angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. “Jadi boleh saja ASN hadir dalam kampanye sepanjang untuk mendengarkan program serta visi dan misi pasangan calon,” ujar Juhni. Definisi kampanye sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 1 angka 15 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, yang menyebutkan, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Artinya, sebagai warga negara yang punya hak pilih, ASN memiliki hak yang sama dengan yang lainnya untuk menghadiri kampanye pasangan calon. Berbeda halnya dengan kehadiran ASN dalam deklarasi pasangan calon. Itu yang tidak diperbolehkan. Sebab deklarasi merupakan pernyataan sikap terbuka keikutsertaaan pasangan calon, yang menyiratkan dukungan. Kehadiran ASN dalam kampanye pasangan calon tidak dilarang dengan beberapa catatan. ASN tidak boleh menjadi panitia dalam kegiatan kampanye, tidak mengkampanyekan pasangan calon, tidak menggunakan atribut partai, tidak terlibat dalam mobilisasi atau pengerahan massa, tidak berfoto bersama dengan pasangan calon, tidak mengunggah foto kegiatan kampanye pasangan calon ke media online dan media sosial, dan kegiatan lain yang mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon. Sementara itu, Camat Gandusari Bambang Dwi Purwanto mengatakan bahwa netralitas aparatur sipil negara memang diperlukan. Sebagai pegawai negara kenetralan ASN juga sudah diatur dalam UU, sanksi yang didapat juga tidak main-main akan dilepas dari jabatannya juga hukuman penjara. “Kami harap Panwascam akfif mensosialisasikan kepada ASN selain itu beliau juga akan mengadakan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Gandusari untuk tetap menjaga kenetralan serta menjaga Kode Etik Kerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan undang Undang yang berlaku,” ujar camat. Begitu juga yang diharapkan panwascam yang tidak menginginkan kekacauan pada saat pemilu dilaksanakan. Oleh sebab itu kerjasama dari berbagai pihak akan lebih membantu mengkondisikan jalannya pemilu di kecamatan gandusari. Dari rapat koordinasi panwascam bersama camat Gandusari, adanya himbauan pada apel rutin setiap Senin yang berisi netralitas ASN dengan tidak berperan aktif dalam kegiatan kampanye, juga mensosialisasikan pada masyaratkat agar datang pada pemilu tahun 2019 dengan harapan kegiatan menjelang pemilu serentak 2019 dapat berjalan tertib dan aman. (*/set)
Tag
Berita