Lompat ke isi utama

Berita

P2P Kabupaten Blitar Dorong Lahirnya Kader Pengawas Partisipatif yang Aktif di Tengah Masyarakat

p2p

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengisi materi kedua P2P tentang Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif,

blitar.bawaslu.go.id – Pengawasan Pemilu yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Semangat tersebut menjadi salah satu materi utama dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Blitar yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (22/7/2026). Melalui materi pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, peserta diajak menjadi kader yang tidak hanya memahami kepemiluan, tetapi juga mampu menggerakkan masyarakat dalam mengawal demokrasi.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menegaskan pentingnya membangun pengawasan partisipatif sebagai fondasi menghadapi Pemilu 2029.

Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Blitar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. H. Abdul Hakam Sholahuddin, M.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar periode 2018–2023 yang kini menjadi dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; Abdul Aziz Kaharudin, S.Sos., M.H., mantan Anggota Bawaslu Kota Blitar yang saat ini menjabat Anggota KPU Kota Blitar; serta Narsulin, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan. Sesi ini dipandu oleh Jaka Wandira, S.Sos., selaku fasilitator.

Dalam pemaparannya, Narsulin menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Pemilu. Ia menyampaikan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 961.511 pemilih, sementara sumber daya pengawas yang dimiliki sekitar 2.083 personel. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak mungkin hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu, melainkan memerlukan dukungan dan keterlibatan masyarakat.

"Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pengawasan, maka semakin kuat pula upaya menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Narsulin menerangkan bahwa pembentukan kader pengawas partisipatif dilakukan secara bertahap melalui empat jenjang, yaitu terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Tahapan tersebut dirancang agar peserta tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga memaparkan bahwa gerakan pengawasan partisipatif dibangun melalui tujuh tahapan, meliputi identifikasi tujuan, analisis kebutuhan sumber daya, pembentukan tim, penyusunan strategi, pendidikan dan pelatihan, penguatan jaringan, hingga pemberdayaan komunitas. Seluruh tahapan tersebut menjadi fondasi dalam membangun gerakan pengawasan yang berkelanjutan.

Sebagai bahan pembelajaran, Narsulin mengulas sejumlah kerawanan yang ditemukan pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Blitar. Di antaranya perusakan alat peraga kampanye, praktik politik uang, penyebaran hoaks, aktivitas tim sukses pada masa tenang, serta kegiatan peserta pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, berbagai potensi pelanggaran tersebut dapat diminimalkan apabila masyarakat memiliki kepedulian dan keberanian untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu.

Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, Bawaslu juga terus mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi, seperti penyelenggaraan sosialisasi dan Pendidikan Pengawas Partisipatif, forum warga, pojok pengawasan, kampung pengawasan, komunitas digital, Saka Adhyasta Pemilu, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi.

Melalui materi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap peserta P2P tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi mampu berkembang sebagai kader pengawas partisipatif yang aktif mengedukasi masyarakat, membangun jejaring pengawasan, serta menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar