P2P Kabupaten Blitar Bekali Peserta Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sejak Dini
|
blitar.bawaslu.go.id – Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya membangun kesadaran demokrasi, tetapi juga membekali peserta dengan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu sejak tahap awal. Hal tersebut menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan P2P yang digelar secara daring pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang mengajak peserta menjadi pengawas partisipatif dan turut mengawal setiap tahapan menuju Pemilu 2029.
Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Blitar menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. H. Abdul Hakam Sholahuddin, M.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar periode 2018–2023 yang kini menjadi dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung; Abdul Aziz Kaharudin, S.Sos., M.H., mantan Anggota Bawaslu Kota Blitar yang saat ini menjabat Anggota KPU Kota Blitar; serta Narsulin, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan.
Pada sesi Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Abdul Aziz Kaharudin menjelaskan bahwa fungsi pencegahan merupakan salah satu mandat utama Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat, memperkuat edukasi politik, serta mengoptimalkan publikasi informasi kepemiluan.
Ia memaparkan bahwa pelanggaran Pemilu terdiri atas beberapa kategori, meliputi pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, hingga pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Pemahaman terhadap berbagai bentuk pelanggaran tersebut dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menguraikan sejumlah strategi pencegahan yang dapat dilakukan Bawaslu bersama masyarakat, di antaranya melalui identifikasi kerawanan, edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, penyampaian imbauan, publikasi informasi, serta pengembangan inovasi dalam pengawasan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pengawasan Pemilu. Dengan jumlah personel pengawas yang terbatas, dukungan masyarakat sebagai mitra pengawasan akan memperluas jangkauan pencegahan sekaligus mempercepat deteksi terhadap potensi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pencegahan bukan hanya meminimalkan pelanggaran, tetapi juga membangun kolaborasi, meningkatkan literasi demokrasi, serta memperluas partisipasi publik dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap lahir kader-kader pengawas dari berbagai kalangan yang mampu menjadi agen edukasi demokrasi sekaligus berperan aktif dalam menjaga integritas Pemilu 2029 melalui pengawasan yang partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar