OPINI : Konsolidasi Demokrasi, Menjaga Api Konstitusi di Luar Bilik Suara
|
Oleh : Nur Ida Fitria (Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar)
Demokrasi sering kali disalahpahami sebagai ritual lima tahunan yang puncaknya hanya terjadi di bilik suara. Padahal, kualitas demokrasi sebuah bangsa justru diuji pada masa-masa "sunyi"—yakni di luar tahapan resmi pemilihan umum. Saat ini, Indonesia berada pada persimpangan krusial pasca-Pemilu 2024 dan menjelang Pemilu 2029. Konsolidasi demokrasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa mandat rakyat tidak layu sebelum berkembang.
Paradoks Angka dan Realitas Lapangan
Data terbaru menunjukkan gambaran yang kontradiktif mengenai kesehatan demokrasi kita. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada 2024 mencapai skor 79,81, naik tipis dari tahun sebelumnya yang berada di angka 79,51. Namun, jika kita menengok kacamata internasional, The Economist Intelligence Unit (EIU) justru mencatat penurunan skor dari 6,53 menjadi 6,44 pada 2024, menempatkan Indonesia di peringkat ke-59 dunia dengan kategori flawed democracy (demokrasi cacat).
Ketimpangan data ini mencerminkan satu hal: secara prosedural kita mungkin terlihat mapan, namun secara substansial, ada keropos yang harus segera ditambal. Keropos ini paling nyata terlihat pada tingkat literasi politik. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: hanya 37% pemilih yang benar-benar memahami tugas dan wewenang lembaga negara yang mereka pilih. Tanpa pemahaman ini, partisipasi masyarakat hanya akan menjadi angka statistik tanpa makna kedaulatan yang sejati.
Kerja Senyap Penyelenggara: Lebih dari Sekadar Logistik
Memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan berarti menggeser paradigma penyelenggara dari "pelaksana teknis" menjadi "penjaga ekosistem demokrasi". Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah memprioritaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini vital karena sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi sering kali berakar dari validitas daftar pemilih. Dengan mengintegrasikan data kependudukan secara real-time di luar masa kampanye, KPU berupaya meminimalisir isu pemilih ganda atau pemilih fiktif yang kerap menjadi komoditas konflik politik.
Di sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan. Instruksi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat bagi jajaran di daerah untuk tetap aktif melakukan pengawasan partisipatif. Fokusnya jelas: memerangi politik uang dan disinformasi yang tidak berhenti hanya karena pemungutan suara telah usai.
Menanam Investasi pada Generasi Z dan Milenial
Tantangan terbesar konsolidasi ini adalah menyentuh kelompok pemilih terbesar. Pada Pemilu 2024, pemilih usia 17–39 tahun mencapai 56,45% dari total daftar pemilih tetap. Kelompok ini adalah tulang punggung demokrasi masa depan. Namun, mereka juga yang paling rentan terhadap polarisasi digital dan apatisme politik.
Pendidikan pemilih berkelanjutan harus bertransformasi. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan sosialisasi formal di aula-aula desa. Penyelenggara pemilu perlu masuk ke ruang-ruang digital melalui konten kreatif yang mampu menjelaskan mengapa fungsi pengawasan di luar tahapan itu penting. Investasi pada literasi politik anak muda adalah kunci untuk mencapai target "Demokrasi Matang" pada 2029, sebagaimana yang diproyeksikan dalam studi Lemhannas RI.
Menuju Demokrasi Substansial
Kita harus jujur mengakui bahwa tantangan seperti politik uang dan tekanan politik terhadap penyelenggara masih menjadi bayang-bayang gelap. Penurunan indeks kebebasan pers dan peningkatan kekerasan terhadap jurnalis, sebagaimana dicatat AJI, adalah sinyal bahaya bagi pilar keempat demokrasi.
Konsolidasi demokrasi di luar tahapan memerlukan sinergi tiga arah:
1. Integritas Institusi: KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menjaga independensi dan profesionalitas SDM agar tidak goyah oleh intervensi eksternal.
2. Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek suara, tetapi subjek yang kritis dalam mengawal janji-janji politik selama masa jabatan berlangsung.
3. Reformasi Hukum: Sinkronisasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada perlu dilakukan di luar tahapan untuk menghindari ketidakpastian hukum saat tahapan dimulai.
Demokrasi yang kuat tidak dibangun dalam semalam di atas kertas suara. Ia dirawat setiap hari melalui transparansi data, pendidikan politik yang konsisten, dan pengawasan yang tak pernah tidur. Jika kita gagal melakukan konsolidasi di luar tahapan, maka pemilu berikutnya hanya akan menjadi pengulangan dari kegaduhan yang sama, tanpa pernah mencapai kematangan yang kita cita-citakan. Saatnya kita berhenti melihat pemilu sebagai titik akhir, dan mulai melihatnya sebagai bagian dari proses panjang merawat Indonesia.
Referensi Riset : unand.ac.id ; kpu.go.id; goodstats.id; bawaslu.go.id; disway.id
Ilustrasi : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)