Lompat ke isi utama

Berita

Operator Siwaslih se-Kabupaten Blitar Lakukan Uji Coba Platform Alat Bantu pada Tahapan Pungut Hitung Pemilihan

rakor

Sosialisasi Uji Coba Sistem Pengawasan Pemilihan atau bisa disebut juga dengan "Siwaslih" pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

blitar.bawaslu.go.id - Dalam waktu kurang sebulan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar beserta Staf Pengampu Platform Siwaslih Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan Sosialisasi Uji Coba Sistem Pengawasan Pemilihan atau bisa disebut juga dengan "Siwaslih" pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Sosialisasi Uji Coba Siwaslih ini, dilaksanakan berdasarkan Instruksi No. 21 Tahun 2024 Bawaslu RI, dimana sosialisasi dilaksanakan berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang kemudian akan diteruskan ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sosialisasi diselenggarakan di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar, yakni di Kecamatan Binangun, Kscamatan Wates, dan Kecamatan Sutojayan pada tanggal 29 Oktober 2024 dan turut dihadiri oleh PKD dan juga jajaran dari Panwaslu Kecamatan.

"Sosialisasi harus digalakkan dengan maksimal, karena Siwaslih sebagai alat bantu untuk melaporkan hasil pengawasan pada saat pungut hitung," ujar Jaka Wandira selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan sosialisasi, PKD dan juga panwascam diminta untuk mengunduh Aplikasi Siwaslih dan langsung di Uji coba penggunaannya. Siwaslih ini juga merupakan bentuk Bawaslu mewujudkan pengawasan yang efisien.

"Dengan adanya sosialisasi ini, semoga bisa tersampaikan dengan baik, tepat, dan akurat kepada PTPS, karena Siwaslih merupakan Alat Bantu PTPS untuk bekerja pada proses Pemilihan," imbuh Aluk, Staf Pengampu Siwaslih Bawaslu Kabupaten Blitar.

Platform yang diluncurkan oleh Bawaslu ini diharapkan bisa memberikan hasil yang cepat dan akurat pada saat pungut hitung. 

Dengan Kehadiran Siwaslih ini, diharapkan dapat mengurangi tindak pelanggaran dalam Pemilihan demi terciptanya transparansi dalam Pemilihan dan mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.*

Penulis : Fika

Editor : Ridha