MK Pertegas Kuota 30 Persen Perempuan, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Syarat Pencalonan
|
blitar.bawaslu.go.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (25/5/2026) tersebut memperkuat kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. (Antara News)
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU pada semua tingkatan berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. (Antara News)
Putusan ini menjadi penegasan atas kebijakan afirmasi yang selama ini diterapkan dalam sistem kepemiluan Indonesia. MK menilai keterwakilan perempuan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dan memperluas akses perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik. (Mahkamah Konstitusi RI)
Melalui putusan tersebut, partai politik tidak lagi dapat menganggap kuota perempuan sebagai formalitas pencalonan. Sebaliknya, pemenuhan keterwakilan perempuan menjadi syarat wajib yang memiliki konsekuensi hukum tegas apabila tidak dipenuhi. KPU juga dituntut untuk lebih konsisten dalam menerapkan ketentuan tersebut pada setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. (suara.com)
Sejumlah pihak menilai putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif. Kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif diharapkan dapat memperkaya perspektif kebijakan publik serta memastikan kepentingan seluruh kelompok masyarakat memperoleh ruang representasi yang setara. (Antara News)
Bagi penyelenggara pemilu, putusan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada pemilu mendatang. Selain menjamin kepastian hukum, keputusan ini juga mempertegas komitmen negara dalam mendorong peningkatan partisipasi politik perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih adil, representatif, dan berkeadilan gender. (Mahkamah Konstitusi RI)
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian materiil UU Pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 di Jakarta dan menjadi salah satu putusan penting yang berpotensi memengaruhi tata kelola pencalonan peserta pemilu pada masa mendatang. (Antara News)
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar