Minggu ke-4 Pelaksanaan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Sanankulon Temukan Ratusan APK yang Dipasang Melanggar
|
blitar.bawaslu.go.id – SANANKULON - Panwaslu Kecamatan Sanankulon, temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar pada masa kampanye yang berlangsung 4 minggu.
Wildy Sulton, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sanankulon mengatakan, APK yang dipasang melanggar berjumlah 204 APK.
“Ada 204 APK (melanggar). 288 APK milik Paslon Bupati dan 16 APK milik Paslon Gubernur,” jelas Wildy.
Dari 288 APK yang melanggar, sebagaian besar melanggar ketentuan Peraturan Bupati Blitar No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kebanyakan APK yang terpasang melanggar ketentuan Pasal 23 huruf (f) poin (5), “menempel di pohon, gapura, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, menara, dan fasilitas umum lainnya sesuai kewenangan daerah”.
“Pemasangannya banyak yang menempel pohon, tiang listrik, tiang telepon, dll. Selain itu, terdapat pelanggaran administrasi, yaitu 3 APK yang dipasang di depan tempat ibadah dan fasilitas Pendidikan,” katanya.
Berkaitan tindak lanjut atas pelanggaran pemasangan APK, Wildy mengatakan untuk saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Di Kecamatan Sanankulon sendiri, jumlah APK berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwascam dan PKD berjumlah 383 APK. Jumlah APK yang terpasang terdiri dari 253 APK dari Paslon Bupati dan 30 APK Paslon Gubernur.*
Penulis : Murtafian Naja (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Sanankulon)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)