Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Hak Pilih dalam Pemilu: Siapa Saja yang Berhak Menjadi Pemilih?

blitar.bawaslu.go.id - Hak memilih merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Melalui hak tersebut, masyarakat dapat menentukan wakil rakyat maupun pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kedaulatan rakyat.

Namun demikian, penggunaan hak pilih dalam Pemilu tidak dapat dilakukan oleh seluruh warga negara tanpa syarat. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat tercatat sebagai pemilih dan menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Pemilih harus berstatus WNI, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bukan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keberadaan dalam daftar pemilih juga menjadi syarat penting agar hak suara dapat digunakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukannya telah sesuai dan tercatat dalam daftar pemilih.

Pemilu yang demokratis dan berintegritas hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya secara adil dan setara.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar