Mantapkan Pengawasan DPTb, Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Rakor tentang Siwaslih
|
blitar.bawaslu.go.id - Dalam rangka pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang divisi Pencegahan sebagai PIC pengawasan Pemutakiran Data Pemilih.
Rakor Pencegahan diselenggarakan pada 23 sampai 25 Oktober 2024 di KIM Bangkalan.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira bersama staf Aluk Sanjaya, hadir dalam rakor tersebut.
Dalam presentasi yang disampaikan oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Blitar sudah memberikan laporan terkait dengan jumlah DPTb maupun potensi pemilih yang menggunakan DPK.
Selain melakukan evaluasi terkait pengawasan DPTb, rakor ini juga membahas persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang akan diselenggarakan pada 27 Nopember 2024.
Dalam rangka pengawasan Tungsura tersebut, Bawaslu RI sudah menyiapkan Aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan).
Berbeda dengan Siwaslu yang digunakan dalam pengawasan pada saat Pemilu.
Siwaslih lebih baik dalam penggunaannya dan juga dalam kontrol. Didalam melakukan kontrol Bawaslu Kabupaten dapat mengontrol sampai dengan tingkat desa, sedangkan Panwascam dapat mengontrol laporan yang diberikan oleh PTPS.
Dengan adanya pengawasan kontrol ini, akan memudahkan jajaran Bawaslu dalam mempercepat laporan. Karena Panwascam mengetahui dan dapat memerintahkan kepada PTPS untuk segera melakukan uploud laporan PTPS. termasuk Bawaslu Kabupaten bisa memerintahkan kepada Panwascam dan PKD untuk segera melengkapi laporan pada saat Pemungutan dan Penghitungan suara.
Dengan perbaikan sistem kontrol ini diharapkan siwaslih dapat dijalankan dan mempercepat kerja kerja pengawasan. Melalui pemetaan awal masalah yang ada baik melalui selisih suara yang ada maupun potensi permasalah yang tergambar dari laporan Form A.*
Penulis : Jaka Wandira