Lompat ke isi utama

Berita

Manfaat dan Tantangan Data Pemilih Berkelanjutan

Oleh : Aluk Sanjaya (Staf Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar)

DATA pemilih berkelanjutan dimulai pada tahun 2020. Akan tetapi kabupaten/kota yang melakukan pemilihan melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) pada Tahun 2021. Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan pemilihan gubenur wakil gubenur, walikota wakil walikota, bupati dan wakil bupati menutup Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Pada Bulan Maret 2021. Sehingga pasca bulan Maret, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tahun lalu melaksanakan pemilihan bupati kepala daerah fokus kepada Pelaksanaan Pusat Pendidikan dan Pengawasan Partisipatif, Penguatan Kelembagaan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan data Pemilih tetap (DPT) di Pemilu  ataupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan. Di data Pemilih, misalnya kerap dijumpai data Pemilih ganda, Pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal. Padahal DPT sangat penting karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan demokrasi.  Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum dan kemudian PKPU 6 Tahun 2021 terbaru,  maka KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data Pemilih adalah untuk pemeliharaan data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data Pemilih pada pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data Pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir. Kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan, dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, Pemilih pemula, Pemilih meninggal dan perubahan elemen data Pemilih. Pengawasan pemutakhiran data Pemilih harus memperhatikan prinsip, akurat (tidak ada kesalahan dalam penulisan data), mutakhir (berdasarkan informasi terakhir dan berkelanjutan), komperehensif (memuat Pemilih yang memenuhi syarat dan menghapus Pemilih yang tidak memenuhi syarat), transparansi (menyampaikan dan menerima masukan banyak pihak). Hal ini bisa mudah terealisasi jika selalu dilakukan update secara berkala setiap waktu tertentu melalui koordinasi dengan pihak terkait. Sebagai tindaklanjut Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan data Pemilih berkelanjutan, ini sebagai petunjuk bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan data Pemilih berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan data Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Setelah pelaksanakan Pilkada Serentak, barulah Kabupaten melaksanakan tahapan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, guna untuk mengetahui hasil pengawasan data Pemilih berkelanjutan di Kecamatan dan memberikan pedoman baik pencegahan dan pengawasan pada pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan di Kabupaten. Berbagai pengalaman dalam penerapan sistem pendataan pemilih berkelanjutan menunjukkan bahwa sistem ini  memberikan dua manfaat utama. Pertama, memberikan lebih banyak waktu untuk membersihkan data TMS (Tidak memenuhi syarat). Kedua, menghindari manipulasi data pemilih. Namun, Data pemilih berkelanjutan membutuhkan banyak penunjang,  petugas pengelola sistem basis data pemilih yang memiliki kapasitas, dan tersedianya sarana dan prasarana teknologi informasi. Kemudian Perlakuan adanya pembatasan akses data pemilih kepada Pengawas Pemilu merupakan sebuah kesulitan dalam proses perbaikan  data pemilih berkelanjutan Seharusnya, kewenangan kepada Pengawas Pemilu yang semakin ditambah dalam batas kewajaran dalam hal kepentingan pengawasan. Jika akses data itu tidak ada atau dibatasi, maka saran dan perbaikan daftar pemilih oleh Pengawas Pemilu semakin rendah, bahkan bisa tidak akan bernilai apa-apa. Sering ditemui pada waktu melakukan uji petik didesa Pengadministrasian di desa atau kelurahan yang masih belum tertata secara rapi dalam hal ini berkas atau catatan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, Pemilih pemula, Pemilih meninggal dan perubahan elemen data Pemilih. Ini menjadi Permasalahan kompleks dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan. (*)
Tag
Berita
Opini