Maksimalkan JDIH, Bawaslu Jatim Laporkan 50 Putusan Pelanggaran Administrasi, Empat dari Bawaslu Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id- Untuk memaksimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diluncurkan awal Januari lalu, Bawaslu RI mengundang Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi se-Indonesia, pada 19 Februari 2020. Giat ini untuk melaporkan pelanggaran administrasi yang sempat diselesaikan pada saat Pemilihan Umum Tahun 2019. JDIH merupakan bagian atas akuntabilitas dan transparansi kerja pengawas Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo melaporkan lebih dari 50 (Lima Puluh) putusan pelanggaran administrasi. Empat di antaranya disumbang oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Putusan – putusan tersebut memang mayoritas dihasilkan oleh jajaran pengawas Pemilu dari tingkat Provinsi, sampai tingkat Kabupaten/Kota,” ungkap Purnomo Satriyo Pringgodigdo.
Putusan-putusan yang dilaporkan tersebut merupakan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 lalu. Purnomo memaparkan bahwa mayoritas dari putusan-putusan tersebut, khususnya yang dihasilkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur justru terkait dengan tahapan pelaporan dana kampaye, baru kemudian disusul dengan tahapan kampanye, verifikasi partai politik, sampai dengan tahapan-tahapan yang lainnya.
“Selain untuk transparansi dan akuntabilitas kerja, bagi kami di Bawaslu Provinsi Jawa Timur hal ini merupakan bagian apresiasi kami terhadap jajaran pengawas Pemilu yang berjuang mengawal keadilan Pemilu sebagaimana tagline lembaga kami,” jelas Purnomo. (ridha/humas)
Tag
Berita