Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Hasil Pengawasan PDPB Tahun 2026
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 melalui koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Pada Kamis (11/6/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPMH), Jaka Wandira, melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, beserta jajaran terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pertemuan tersebut dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan Surat Saran Perbaikan Nomor: B-19/PM.00.02/K.JI-03/06/2026 sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode uji petik di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih, meliputi 28 pemilih pindah keluar, 5 pemilih meninggal dunia, dan 97 pemilih baru yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaka Wandira menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah masuknya data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, hasil pengawasan yang kami temukan perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama,” ujar Jaka.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU Kabupaten Blitar dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh data pemilih yang akurat dan terkini.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, termasuk melakukan koordinasi secara berkala dalam rangka memperoleh masukan dan pembaruan data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, bersama jajaran menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu elemen penting penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap kualitas daftar pemilih di Kabupaten Blitar semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dengan baik pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar