Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sisa Masa Jabatan 2024–2029 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda resmi pelantikan Hendi Budi Yuantoro, S.Sos., M.IP. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menggantikan Suwondo sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung dalam sidang paripurna yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi menyampaikan bahwa seluruh tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD melalui Badan Musyawarah segera menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna sehingga proses pelantikan dapat berlangsung dengan lancar.
Menurutnya, penetapan anggota pengganti merupakan kewenangan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan DPRD menjalankan tahapan administrasi dan pelantikan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto berharap Hendi Budi Yuantoro dapat mengemban amanah sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelantikan PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif, tetapi juga menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi representasi rakyat dan pembangunan daerah.
Dengan dilantiknya Hendi Budi Yuantoro, keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar dari Dapil IV kembali lengkap. Kehadirannya diharapkan semakin memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan demokrasi dan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar