Ketua Bawaslu Ikuti Sosialisasi Peraturan Pendanaan Pilkada 2020
|
blitar.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Sabtu (20/6/2020). Kegiatan secara daring ini juga dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sekjen Bawaslu RI, Sekjen KPU RI, seluruh Bawaslu dan KPU RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Peraturan tentang pendanaan Pilkada yang disosialisasikan tersebut adalah Permendagri Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54/2019. Peraturan ini mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber dari APBD.
Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan, saat ini adalah tantangan dan kesempatan bagi penyelenggara untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan dengan baik di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Jika negara lain bisa, kenapa kita tidak?,” ujar Gunawan.
Dalam sambutannya, Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI Moch. Ardian mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dengan merujuk pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Selain itu, dia mengingatkan bagi provinsi dan kabupaten kota untuk bisa merevisi NPHD paling lambat Selasa (23/6/2020) dan diserahkan ke ditjen keuangan daerah segera.
Biro Keuangan KPU M. Aminsyah menyampaikan bahwa KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait dimulainya Tahapan Pilkada 2020 dan Teknis pelaksanaan dan anggaran untuk APD bagi ad hoc. Aminsyah mengingatkan jangan sampai terjadi duplikasi karena anggaran dari APBD dan APBN. "Perlu adanya koordinasi dengan pemda masing – masing terkait usulan tambahan anggaran untuk pengadaan APD bisa masuk ke DIPA Anggaran Hibah Pilkada 2020," tandas dia.
Dalam rapat virtual tersebut dipaparkan tentang mekanisme pendanaan pelaksanaan Pilkada, di antaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu termasuk aturan penggunaannya. (ridha/humas)