Lompat ke isi utama

Berita

Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada dengan Perbawaslu 2/ 2020

    blitar.bawaslu.go.id – Pilkada 2020 menjadi sejarah baru, karena digelar di masa pandemi. Ini membutuhkan kesiapan jajaran pengawas, termasuk dalam penyelesaian sengketa. Untuk itu digelar Rapat Kerja Teknis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI pada Jumat (12/6/2020). Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Jatim Totok Hariyono yang bertandang ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti rakernis ini bersama Koordinator Divisi PS Bawaslu Blitar Nur Mustofa. Rakernis ini diisi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tim Asistensi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan dan menyamakan persepsi bagi jajaran Bawaslu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Adapun beberapa materi terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang dipaparkan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, seperti mengenai Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Tindak Lanjut, serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta. Selanjutnya dilaksanakan diskusi aktif antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Sosialisi virtual melalui aplikasi zoom meeting ini, dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi pada jajaran pengawas dalam memahami regulasi baru ini, terutama tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Berbagai pembahasan terkait penyelesaian sengketa dikupas tuntas dengan membedah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, mulai dari permohonan, registrasi, mekanisme musyawarah, penyelesaian sengketa dengan acara cepat, hingga putusan penyelesaian sengketa. Penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Aplikasi ini memberikan kemudahan para pemohon dalam mengakomodir singkatnya masa daluwarsa objek sengketa, yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya Berita Acara atau Surat Keputusan KPU. Serangkaian proses penerimaan penting diperhatikan, karena proses ini akan menetapkan suatu permohonan dapat diregister, tidak dapat diregister, ataupun tidak dapat diterima. Maka, pelayanan penerimaan permohonan perlu disiapkan sebaik mungkin, utamanya adalah petugas penerima yang mampu memahami regulasi dengan baik. Pada sosialisasi ini turut dibahas mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa Antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan, dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Ada ketentuan baru dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, yaitu adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.  Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka. Adapun sengketa antarpeserta Pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, yang mana jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (ridha/humas)
Tag
Berita