Lompat ke isi utama

Berita

Keselamatan Pemilih Prasyarat Mutlak Pelaksanaan Pilkada

Keamanan dan keselamatan penyelenggara, petugas keamanan, peserta, dan pemilih menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menjalankan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.  Untuk itu, ketersediaan anggaran dan peralatan protokol Covid-19 harus dipastikan sebelum tahapan lanjutan pilkada berjalan mulai 15 Juni. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Kamis (11/6/2020), direncanakan akan membahas kepastian ketersediaan anggaran tambahan atau peralatan protokol Covid-19. Pekan lalu, KPU dan Bawaslu mengajukan tambahan anggaran berkisar Rp 2,8 triliun hingga Rp 5,9 triliun, tergantung tingkat keketatan penerapan protokol Covid-19. Jumlah ini di luar sisa anggaran  naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) pilkada Rp 9 triliun saat tahapan pilkada dihentikan akibat pandemi akhir Maret. Sepekan terakhir, rangkaian rapat antara pemerintah pusat, daerah, dan penyelenggara pemilu dilakukan untuk mencari solusi anggaran. Namun, hingga kemarin belum ada kesepakatan soal tambahan dana dari pusat apabila pemda tidak sanggup menambah anggaran. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (10/6), menekankan, pemenuhan kebutuhan anggaran tambahan untuk menjalankan protokol penanganan Covid-19 menjadi prasyarat untuk menjalankan tahapan lanjutan pilkada. Ia mengibaratkan prasyarat itu sebagai portal pembuka menyusul ketersediaan alat pelindung diri bagi penyelenggara dan pemilih sebagai pertimbangan utama dari sisi kesehatan masyarakat. ”Nah, kalau prasyaratnya tidak terpenuhi, tentu kita harus diskusikan,” kata Afifuddin. Rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah pada Kamis, katanya, untuk memastikan apakah prasyarat protokol Covid-19 itu bisa  dipenuhi atau tidak. Sementara itu, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berharap pemenuhan kebutuhan tahapan dalam bentuk uang atau barang diwujudkan. Hal ini penting untuk pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 selama penyelenggaraan tahapan lanjutan pilkada. KPU, ujar Raka, tetap mempertimbangkan sejumlah kemungkinan ke depan.  Namun, secara normatif, sebagai lembaga negara yang terikat pada mekanisme tata usaha negara,  KPU akan melaksanakan semua keputusan yang diambil dalam rapat dengar pendapat.\ Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam berharap  pilkada yang akan diadakan tidak menjadi tempat timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19. Keputusan untuk menentukan kapan pilkada bakal digelar, kata Ari, semestinya melibatkan ahli epidemiologi untuk menentukan tingkat keamanan saat orang-orang keluar rumah dan berkumpul. Ari mengingatkan, mitigasi terhadap potensi penyebaran Covid-19 harus detail serta tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, risikonya adalah penyebaran infeksi Covid-19 yang, selain membahayakan, juga akan menjadi sorotan negara-negara lain. Ini terutama terjadi jika keputusan berkumpul sudah diambil, tetapi tidak disiapkan dengan baik  bagaimana tata cara orang-orang berkumpul. (sumber berita : https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/06/11/keselamatan-masyarakat-prasyarat-mutlak-pilkada-di-tengah-pandemi/)
Tag
Berita