Lompat ke isi utama

Berita

Intens Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan

  [caption id="attachment_18553" align="aligncenter" width="300"] HUMAS BAWASLU KABUPATEN BLITAR
KOORDINASI: Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk memastikan ada atau tidaknya pemilih yang dicabut hak pilihnya.[/caption]     BLITAR – Kabupaten Blitar menjadi 19 kabupaten/ kota di Jawa Timur yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020. Oleh sebab itu, saat ini tahapan persiapan sudah mulai digeber penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Salah satu tahapan persiapan yakni pemutakhiran data dan daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti Surat Bawaslu RI No. 1250/K.BAWASLU/PM.00/7/2019 tanggap 15 Juli 2019 Hal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota menggunakan DPT dan DPK Pemilu Tahun 2019 hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum 2019 yang meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Kami sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan aturan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Dalam sepekan terakhir, Bawaslu Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar serta Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi data penduduk di Kabupaten Blitar yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik per – 1 Januari 2019 dan mendapatkan informasi data penduduk di masing-masing Kabupaten/Kota yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum genap berusia 17 Tahun namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili. Serta berkoordinasi dengan PN untuk mengecek apakah terdapat Putusan yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Blitar untuk memilih dalam pemilu. (humas)
Tag
Berita