Lompat ke isi utama

Berita

Input Data Pelanggaran Sigaru Bawaslu Blitar Capai 98 Persen

Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Totok Hariyono foto bersama peserta supervisi, Rabu (2/10).

  BLITAR – Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas Validasi dan Input Data Aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu (Sigaru), Rabu (2/10). Supervisi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Blitar ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kendala di lapangan dalam penginputan data pelanggaran ke dalam aplikasi Sigaru. Hadir dalam supervisi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono dan Kabag Hukum, Humas, Hubal  Nanang Priyanto. Juga, koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan staf dari Bawaslu Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kediri. Totok yang juga kordiv penyelesaian sengketa menyatakan, pihaknya menginventarisasi kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pengisian data pelanggaran pada aplikasi. Sehingga diharapkan, dalam dua hari ke depan, input data sudah 100 persen. “Sebab akan menjadi bahan untuk rapat koordinasi bersama kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu RI,” kata Totok. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar sudah melakukan 98 persen input data pelanggaran dalam aplikasi Sigaru. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani mengungkapkan, ada beberapa kendala yang dihadapi saat input data. Antara lain, aplikasi Sigaru sering eror sehingga menghambat penginputan data. Selain itu, apabila data yang sudah terinput ada kesalahan atau tidak sesuai, yang bisa menghapus hanya admin Bawaslu RI. “Kami menyarankan aplikasi Sigaru sudah ada sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu. Karena dalam proses penginputan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih jika penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten/ Kota banyak. Juga, perlu adanya penambahan fitur tahun dalam dashboard aplikasi. Karena yang ditampilkan hanya tahun 2019. Sedangkan, data pelanggaran yang harus diinput itu dari tahapan pemilu yang berlangsung pada 2018 sampai dengan 2019,” jlentreh Arif yang hadir didampingi oleh Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Priya Hari Santosa. Perlu diketahui, jumlah pelanggaran Pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Blitar sebanyak 361, bersumber dari temuan dan laporan. Jenis-jenis pelanggaran antara lain, 307 pelanggaran administrasi, 8 dugaan pelanggaran pidana, 46 pelanggaran hukum lain. “Dari total 361 pelanggaran, Kabupaten Blitar telah menginput 98 persen atau 354 pelanggaran,” tandas Arif. (ridha/humas)
Tag
Berita