Lompat ke isi utama

Berita

Inovasi Pelaksaanaan Pilkada saat Pandemik, Afif: Harus Ada Instrumen Hukum

Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 26 Mei 2020 - 16:37 WIB   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemik covid-19 membutuhkan banyak inovasi. Salah satunya inovasi pemilihan melalui pos. Sehingga pemilih tidak perlu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Itu mungkin bisa menjadi salah satu opsi, tetapi harus ada instrumen hukum yang kuat dan dites kelayakannya untuk menjaga suara dari pemilih,” ungkapnya dalam diskusi daring Pilkada di Tengah Pandemi, Realistiskah?, Selasa (26/5/2020). Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini menuturkan, selain inovasi, pilkada tahun ini juga diperlukan implikasi pembiayaan tambahan. Seperti membuat TPS yang menyesuaikan dengan protokol Covid-19. Lalu menyiapkan sumberdaya manusia Petugas kesehatan. Supaya menekan resiko penyebaran covid 19 di sekitar TPS. “Protokol penanganan covid-19 harus dilaksanakan secara maksimal. Jika protokol tidak bisa dilakukan secara maksimal, kredibilitas Pemilihan bisa dipertanyakan,” terangnya. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Arwani Thomafi meragukan kesiapan penyelenggara dan peserta pilkada. Baginya, pada beberapa tahapan belum bisa berjalan kembali, sedangkan waktu pelaksanaan semakin dekat, sehingga persiapan menuju ke pemungutan suara tidak akan maksimal. “Bahkan masyarakat yang akan memilih saja masih sangat minim sosialisasi karena memang focus mereka tidak dalam persoalan pilkada. Lebih kepada pandemo covid 19,” ujarnya. Thomafi menjelaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu tugas pemerintah bersama penyelenggara dan peserta pilkada untuk melakukan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. "Bahwa akan ada pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 Desember 2020," akunya. Editor: Ranap THS
Tag
Berita