Lompat ke isi utama

Berita

Gerakan Tertib APK Serentak di Jatim, Panwaslu Nglegok Tertibkan APK  yang Melanggar

foto: Panwaslu Nglegok

MELANGGAR: Panwaslu Kecamatan Nglegok dan PPD menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan pada giat Tertib APK serentak se-Jatim, Kamis (24/0).

  NGLEGOK- Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan  Nglegok, Kamis (24/01/2019) bersama Pengawas Pemilu Desa (PPD) se-Kecamatan Nglegok menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, melalui gerakan Tertib APK serentak se-Jawa Timur (Jatim). Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pengawas Pemilu Kecamatan Nglegok Imam Husyairi mengatakan, penertiban APK dilakukan melalui gerakan Jatim tertib APK serentak. Pelaksanaannya mengikuti jadwal yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam penertiban, pihaknya menurunkan sebanyak 4 APK yang melanggar aturan. Yakni mengacu Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 48 Tahun 2015 dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Pada gerakan Jatim Tertib APK serentak pada 24 Januari 2019 ini, kami menyisir ke beberapa titik di sepanjang Jl. Penataran Nglegok yang memang terdapat APK melanggar PERBUP Nomor 48 Tahun 2015,” ungkapnya. Dikatakan Imam, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Serta surat rekomendasi kepada pimpinan partai politik tingkat kecamatan, agar segera menurunkan baliho yang tidak sesuai aturan. Total, ada 5 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan. Namun, seminggu setelah surat disampaikan hanya 1 parpol yang menindaklanjuti. Dan sisanya belum ditindaklanjuti, sehingga  Panwaslu Nglegok melakukan penindakan penertiban APK. "Sebelum penertiban, kami sudah mengirimkan surat kepada partai politik. Namun hanya 1 parpol yang menindaklanjuti dan selebihnya belum ada i'tikad baik, maka kami dari Panwaslu melakukan tindakan penertiban," tegas pria yang biasa disapa Kang Imam ini. Kang Imam berharap, agar peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanye (APK) tidak melanggar Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 dan tidak melanggar PKPU 23 tahun 2018 serta Perbup dan Perda Tentang Penyelenggaraan Reklame. "Harapannya Panwaslu, agar peserta Pemilu dalam memasang alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 dan tidak melanggar PKPU 23 tahun 2018 serta Perbup dan Perda Tentang Penyelenggaraan Reklame," tandasnya. (wij/set)      
Tag
Berita