Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran untuk Pengawasan Lebih Baik

Rakor Review Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Bromo Park Hotel, Probolinggo, 14-16 Oktober 2019.

  PROBOLINGGO – Evaluasi kinerja Bawaslu pada Pemilu Serentak 2019 terus berlangsung. Langkah evaluasi ini guna memperkuat pengawasan pada pemilu ke depan. Salah satunya dengan mengevaluasi penanganan pelanggaran melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Review Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Bromo Park Hotel, Probolinggo, 14-16 Oktober 2019. Pada kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo ini, diikuti koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan kordiv hukum, data, dan informasi, beserta staf dari 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Ratna Dewi Pettalolo, yang juga kordiv penanganan pelanggaran mengungkapkan, laporan penanganan pelanggaran sebenarnya mudah dikerjakan. Asalkan semua dokumen pendukung atas proses penanganan pelanggaran dilengkapi. Sehingga output hasil dari penanganan pelanggaran bisa dijadikan modal pendidikan politik dalam proses demokrasi Pemilu yang akan datang. “Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, laporan penanganan pelanggaran bisa dijadikan data hukum pasca Pemilu, sumber informasi/literasi dan bahan evaluasi. Dan ini merupakan kewajiban lembaga dan tanggung jawab personal pengawas,” jelasnya. Menurutnya, Akar masalah terhadap permasalahan di penanganan pelanggaran pidana, Bawaslu mengusulkan ada dua opsi. Yakni melepaskan wewenang penuh penanganan oleh Bawaslu dan opsi kedua jika masih ada sentra Gakkumdu harus ada model terbaru dalam penanganan pelanggaran. “Agar konsep penanganan pelanggaran tersebut lebih efektif,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin menambahkan, agar Bawaslu Kabupaten/ Kota segera merampungkan validasi data penanganan pelanggaran dalam aplikasi SIGARU, untuk kemudian didokumentasikan demi kepentingan bersama. Amin juga mengungkapkan, jumlah temuan selama tahapan Pemilu 2019. Yakni,  terdapat 12.630 pelanggaran Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Angka tersebut tidaklah sedikit bagi 38 daerah, hal ini menandakan bahwa penyelenggara Pemilu ini serius dalam mengawal demokrasi Pemilu. “Lima kasus pidana Pemilu di Jawa Timur sudah tuntas. Ini sebagai bukti keseriusan Bawaslu terhadap dugaan tindak pidana Pemilu,” ujar Amin. Di akhir sambutannya, pria kelahiran Sumenep itu menyatakan review penanganan pelanggaran bagi Kabupaten/Kota harus dilakukan koreksi ulang terhadap data maupun prosedur penanganannya. Khususnya bagi Kabupaten/Kota yang akan menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Hal itu demi mengantisipasi kesalahan yang bersifat manusiawi. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan, pihaknya sudah 100 persen dalam input dan validasi data penanganan pelanggaran ke dalam aplikasi SIGARU. “Kami sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Hakam. Dalam Rakor Review Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur juga dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jatim Nanang Priyanto. “Rakor ini sebagai langkah evaluasi terhadap laporan hasil penindakan pelanggaran di Kabupaten/kota,” tandas Nanang. (ridha/humas)
Tag
Berita