Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Proses Keadilan Kontestasi, Bawaslu Harap Ada Penjelasan Pasal 71 UU Pilkada

Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 21 Mei 2020 - 19:14 WIB   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Pemberian makna yang jelas menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo adalah, kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dewi menjabarkan, unsur menguntungkan diartikan berlaku bagi pasangan calon petahana yang terdiri dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dalam menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan seperti misalnya pemberian bantuan sosial yang kini marak terjadi. Sedangkan unsur merugikan, lanjutnya, akan berlaku bagi pasangan calon yang bukan merupakan kalangan petahana. Dewi berpendapat, meskipun keduanya belum ditetapkan sebagai pasangan calon, namun kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, keduanya sudah banyak terlihat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mempengaruhi pemilih. "Kalau keadaan ini tidak bisa diberikan makna, maka kita tidak bisa memberikan keadilan dalam kontestasi," ujar Dewi dalam Rapat Koordinasi secara daring bertema: Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Politisasi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020). Dia meyakinkan, jika tidak ada penjelasan terkait makna dalam Pasal 71 ayat 3, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi apapun terhadap petahana maupun non petahana. Padahal, lanjut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini, waktu enam bulan ini punya keterkaitan dengan unsur menguntungkan atau merugikan sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat 3 tersebut. "Tentu ini jadi perhatian penting saat melakukan pembahasan kasus tindak pidana antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan terkait waktu 6 bulan ini," tegasnya. Editor: Ranap THS
Tag
Berita