Dorong Keterbukaan Publik, Bawaslu Ikuti Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesain Sengketa Informasi Pemilu & Pemilihan
|
MADIUN – blitar.bawaslu.go.id – Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian jajaran Bawaslu. Untuk mendorong keterbukaan informasi dan mencegah adanya sengketa informasi pemilu dan pemilihan, Komisi Informasi Publik (KIP) mengundang Penanggungjawab Kehumasan Bawaslu se-Jawa Timur pada Kamis (27/2), dalam Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, di Kantor Bakorwil Madiun.
Ketua KIP Jatim Imadoeddin menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, ini penting disampaikan dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2020. “PerKI ini dikhususkan kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan sengketa informasi, namun kami bukan berarti berharap akan ada banyak sengketa informasi kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini,” kata Imadoeddin, di hadapan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sementara Anggota KIP Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan informasi tak terkecuali dalam hal kepemiluan. “Terkadang oknum penyelenggara bilangnya belum bisa diberikan informasinya, informasinya rahasia. Kalaupun rahasia, harus melalui uji konsekuensi dulu, tidak dapat serta merta dibilang rahasia begitu saja,” jelas perempuan yang pernah berkarir sebagai reporter di salah satu televisi swasta ini.
Herma berharap seluruh penyelenggara pemilu melayani permohonan informasi. Sistemnya harus dipersiapkan sebaik mungkin dengan memperhatikan beban kerja yang akan dilaksanakan. “Contohnya dalam mempersiapkan server web yang disesuaikan besar kapasitasnya dengan beban pekerjaan yang akan dihadapi. Konten website senantiasa harus update informasi,” imbuhnya.
Sementara Anggota KIP yang lain, Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada tiga jenis kasus yang dapat diajukan sengketa.
“Permohonan sengketa informasi dapat diajukan jika PPID menolak permohonan dengan alasan pengecualian, atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, dan pemohon tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID,” tandas pria asli Bojonegoro ini. (ridha/humas)
Tag
Berita