Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa, Bawaslu Jatim Ajak Belajar dari Putusan MK Irman Gusman untuk Tekankan Harmonisasi Regulasi Pemilu

dhs

Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/9/2025). 

blitar.bawaslu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/9/2025). 

Forum ini membedah Putusan MK Nomor 03-03/PH.DPD-XII/2024 terkait perselisihan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, termasuk Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, beserta staf.

Sebagai narasumber utama, Benny Azis (Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) memaparkan kronologi kasus Irman Gusman, calon anggota DPD Sumatera Barat yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Kronologi Kasus Irman Gusman

Irman Gusman awalnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun saat penetapan DCT, KPU tidak memasukkan namanya dengan alasan masa jeda lima tahun pasca hukuman pidana belum terpenuhi.

Irman kemudian menempuh sejumlah jalur hukum. Gugatan ke Bawaslu RI ditolak, namun melalui PTUN Jakarta ia justru menang. Meski demikian, KPU enggan menindaklanjuti putusan tersebut. Irman lantas mengajukan aduan ke DKPP, yang berujung pada sanksi peringatan keras kepada KPU.

Puncaknya, MK mengabulkan permohonan Irman dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus DPD di seluruh Sumatera Barat, mencakup 19 kabupaten/kota. Implikasi putusan ini sangat besar, termasuk beban anggaran negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Dalam forum DHS, diskusi berkembang pada pentingnya harmonisasi regulasi pemilu dan pemilihan, terutama mengenai penafsiran masa jeda bagi mantan terpidana, serta implementasi putusan pengadilan dalam proses pemilu.

Peserta sepakat, perlu adanya penyusunan ulang undang-undang pemilu dan pemilihan, bukan sekadar revisi. Sebab, banyak putusan MK yang telah mengubah peta regulasi, mekanisme, dan praktik pemilu-pilkada di Indonesia.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki mandat tidak hanya pada saat tahapan, tetapi juga dalam memperkuat pemahaman hukum dan menjaga integritas demokrasi. Forum DHS menjadi ruang penting bagi jajaran pengawas untuk memperbarui pengetahuan hukum dan menyiapkan strategi pencegahan maupun penyelesaian sengketa ke depan.

Dengan belajar dari kasus Irman Gusman, Bawaslu di semua tingkatan diingatkan bahwa setiap putusan pengadilan berimplikasi besar pada proses pemilu. Maka, sinergi, pemahaman hukum yang utuh, serta konsistensi dalam menjalankan pengawasan menjadi kunci agar demokrasi tetap terjaga.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)