Diskusi Hukum Bawaslu Jatim Bahas Putusan MK Soal Pelanggaran TSM: Momentum Perkuat Peran Pengawasan Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) dengan tema “Sharing Session Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dan Money Politics berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024”. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu, Selasa (15/7/2025).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu S., menyampaikan bahwa DHS ini bertujuan untuk membagikan pengalaman konkret dalam menangani pelanggaran TSM dan politik uang, membahas langkah pencegahan pada Pemungutan Suara Ulang, serta strategi penegakan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi diseminasi hukum Bawaslu kepada jajaran internal dan publik.
Narasumber utama dalam diskusi ini meliputi Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dengan moderator dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Peserta diskusi terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf sekretariat Bawaslu di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, CPNS Bawaslu, serta masyarakat umum yang peduli terhadap integritas pemilu.
Paparan diskusi menyoroti Putusan MK No. 313 sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum pemilu. Politik uang kini dikualifikasi sebagai kejahatan konstitusional karena merusak prinsip kedaulatan rakyat.
MK memperluas definisi “masif” dalam pelanggaran TSM, tak hanya dari sisi kuantitas wilayah, tapi juga dari dampak dan intensitasnya.
Diskualifikasi dua pasangan calon di Pilkada Barito Utara menjadi bukti bahwa pelanggaran serius harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi.
Diskusi ini menegaskan bahwa penguatan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu harus didorong melalui reformasi sistem hukum, peningkatan kewenangan, dan kapasitas SDM.
Edukasi masyarakat tentang bahaya politik uang juga dinilai krusial, mengingat praktik ini telah menjadi semacam “normalisasi sosial” yang harus dilawan bersama.
Melalui forum seperti DHS, Bawaslu menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta menjadi ruang strategis untuk menyatukan perspektif dan praktik pengawasan yang lebih substansial.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar