Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi HDI Seri ke-17, Bawaslu Jatim Bedah Penegakan Kode Etik dalam Penyelenggara Pemilu

  blitar.bawaslu.go.id - Terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas, diawali dengan kualitas dan integritas penyelenggara yang bekerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini dibahas dalam Diskusi Mingguan Seri ke-17 Divisi Hukum dan Data Informasi (HDI) Bawaslu se-Jawa Timur. Diskusi ini membedah penegakan etika di lingkungan penyelenggara pemilu, pada Kamis (07/10/2021) Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu tidak cukup bekerja hanya berdasarkan Undang-undang saja, tetapi harus sesuai dengan kode etik yang ada. “Metamorfosis dari penyelenggara pemilu itu tidak hanya mematuhi peraturan dan Undang-undang saja, tetapi juga harus mematuhi etika dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Itu bukan hal yang mudah,” terangnya. Bagi Purnomo, kajian tentang penegakan etika cukup penting bagi penyelenggara yang menghadapi sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) “Di antara kita ini ada yang telah punya pengalaman sidang di DKPP. Ada juga yang mungkin akan bersidang di DKPP. Ini kajian yang penting,” tambahnya Purnomo berharap lewat kajian tersebut akan lebih jelas pemahaman tentang trend pelanggaran etika dan pemilu yang berintegritas. Perlu diketahui Diskusi Mingguan Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Se-Jawa Timur edisi ke 17 ini melibatkan Bapak Dr. Sufyanto, S.Ag, M.Si. (Tim Pemeriksa Daerah DKPP Jawa Timur), Bapak, Dr.rer.pol. M. Faishal Aminuddin, S.S., M.Si. (Akademisi Universitas Brawijaya),  Bapak Supriyanto, S.Pd. (Bawaslu Kota Batu) sebagai narasumber dan Ibu Rofa’atul Hidayah, S.Pd. (Bawaslu Gresik) sebagai Moderator. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis setiap minggunya. (*)
Tag
Berita