Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi HDI ke-18, Bahas Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi

blitar.bawaslu.go.id - Divisi Hukum dan Data Informasi (HDI) Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan diskusi mingguan Bawaslu se-Jawa Timur. Seri ke-18 pada Kamis (14 Oktober 2021) ini, merupakan berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Bawaslu Kabupaten Pacitan, membahas pengawasan pungut hitung dan rekapitulasi pada pemilu dan pemilihan. Diskusi HDI Bawaslu se-Jawa Timur yang ke-18 ini, menghadirkan dua narasumber, beliau adalah Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si  Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), serta Agus Hariyanto, S.Pd.I beliau merupakan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dalam materinya Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si menyampaikan menurut JaDI ada 6 aspek yang menjadi focus pemantauan pengawasan yaitu pertama pemenuhan hak pilih, khususnya pemenuhan hak pilih pasien Covid dan penghuni LAPAS, kedua TPS Akses yaitu khususnya untuk penyandang disabilitas dan bilik khusus untuk pasien covid, ketiga Profesionalisme KPPS terkait tupoksi serta kedisiplinan prokes dan Pengawas TPS harus lebih dikuatkan lagi agar lebih aware dalam melakukan pengawasan, keempat Akurasi Pencatatan dan Pendokumentasian Hasil Pemilihan, kelima Si rekap dan keenam Protokol kesehatan. Beliau merekomendasikan dalam proses pemungutan suara harus ada pelatihan yang memadai untuk KPPS, buku saku harus lebih informative, menggunakan pendamping pemilih untuk pasien covid yakni nakes, terkait kepatuhan protocol kesehatan harus lebih disiplin, rekapitulasi elektronik, serta diperlukan kebijakan khusus untuk penghuni LAPAS. Agus Hariyanto, dalam paparannya menjelaskan bahwa ada alat baru khususnya di Pacitan yang digunakan untuk proses pegawasan pungut hitung pada pemilihan tahun 2020 yaitu e-Rekap. E-rekap yang di gunakan oleh Bawaslu Pacitan ini menggunakan google spreetsheet mengolah data C-hasil, cara kerjanya PKD di bantu oleh PTPS menginput kedalam sheet yang hanya bisa di akses oleh PKD, File yang di isi oleh PKD terakses secara online lalu dimodifikasi menggunakan koding dan dapat tekoneksi 1 kabupaten/kota, jadi pada hari H cukup PKD dan PTPS yang bekerja, Bawaslu Kab/Kota atau Panwascam bisa memonitor melalui komputer/hp di tempat masing-masing. Form E-rekap sama persis dengan C-hasil, bukan hanya data yang masuk tetapi sudah di lengkapi oleh control, sehingga kesalahan tulis/input bisa ketahuan. Di buku saku PTPS sudah diberikan control, control yang diberikan yaitu jumlah pemilih yang memberikan suara harus sama dengan jumlah suara sah ditambah jumlah suara tidak sah, jika terjadi ketidaksamaan angka berarti ada kesalahan tulis/input, kemudian control kedua jumlah suara di TPS harus sama dengan jumlah suara sah ditambah suara tidak sah ditambah suara rusak ditambah suara tidak terpakai, control berikutnya jumlah suara yang digunakan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih, jumlah DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) harus sama dengan jumlah DPTB yang terdaftar. (*)        
Tag
Berita