Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Daring Bahas Dinamika Verifikasi Partai Politik

blitar.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menjadi salah satu pemateri dalam Diskusi Daring Membaca UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum Seri-2A tentang Verifikasi Partai Politik, Rabu (6/7/2022). Diskusi daring yang digelar Bawaslu Jawa Timur ini, tidak hanya diikuti oleh jajaran Bawaslu tapi juga terbuka untuk umum. Termasuk para mahasiswa magang dari Universitas Negeri Malang dan UIN SATU Tulunggangung. Para narasumber dalam diskusi ini antara lain, Prayogi, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Trenggalek), Abdul Hakam Sholahuddin (anggota Bawaslu Kabupaten Blitar), Drs. Bambang Ariantoko (anggota Bawaslu Kota Blitar), Amin Shobari, S.H. M.H (anggota Bawaslu Lumajang), Hari Moerti, S.Kom., M.AB (anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan), serta Moh. Safi’il Anam, M.PdI. (anggota Bawaslu Nganjuk). “Salah satu tujuan diselenggarakan diskusi secara virtual ini adalah mengulas berbagai dinamika dalam tahapan verifikasi pendaftaran dan penetapan peserta pemilu khususnya partai politik, selain itu melalui diskusi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan anggota bawaslu terkait verifikasi pendaftaran dan penetapan partai politik,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo saat membuka diskusi. Secara garis besar diskusi ini membahas mengenai beberapa dinamika dalam tahapan verifikasi pendaftaran dan penetapan peserta pemilu khususnya partai politik. Penyampaian materi dilakukan secara bertahap dengan pembahasan diantaranya; verifikasi partai politik, penanganan pelanggaran verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik pada saat proses pendafataran , penyelesaian sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa verifikasi partai politik di PTUN, serta pidana verifikasi partai politik. Mengawali pemaparan materi, dijabarkan mengenai kondisi partai politik sebagaimana data dalam Kemenkumham. Sebanyak 78 partai politik telah tercatat dalam data kemenkumham namun secara adminitrasi hanya terdapat 32 partai politik yang aktif. Sedangkan untuk verifikasi partai politik terdiri atas verifikasi adminitrasi dan verifikasi factual. Selanjutnya Hari Moerti memaparkan mengenai penanganan pelanggaran verifikasi partai politik. Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman pada tahapan pendaftaran partai politik di KPU, banyak parpol yang ber-asumsi bahwa tanda terima berkas pendaftaran ditafsirkan sebagai tanda terima peserta pendaftaran pemilu. Perlu diketahui bersama bahwa tanda terima berkas masih merupakan tahapan awal bukan hasil final atas diterimanya sebagai peserta pendaftaran pemilu. Abdul Hakam Sholahuddin dari Bawaslu Blitar, menyampaikan materi penyelesaian sengketa partai politik pada saat proses pendafataran. Salah satu prinsip penyelesaian sengketa untuk keadilan pemilu secara umum meliputi pengaturan yang transparan dan akuntabel, “Durasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu adalah 12 hari kerja, semoga kedepan tidak ada perubahan atas durasi waktu ini,” kata Hakam. Selanjutnya materi penyelesaian sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik disampaikan oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Blitar. Dalam kesempatan kali ini beliau menjelaskan bawa berdasarkan ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, sengketa dapat terjadi apabila dilandasi oleh 2 hal. Pertama, hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU; dan hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Prov, serta KPU Kab/ Kota. Dalam hal penyelesaian sengketa verifikasi partai politik di PTUN yang berhak menjadi penggugat adalah partai politik calon peserta pemilu , dengan objek perkara adalah keberatan atas keputusan KPU tentang Partai Politik Calon peserta Pemilu. Sehingga dengan demikian KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota berkedudukan sebagai tergugat. Hal penting lainnya yang harus dipahami adalah pengajuan sengketa verifikasi di PTUN dapat ditempuh apabila telah menempu upaya adminitratif di Bawaslu namun belum membuahkan hasil. Materi terakhir mengenai Pidana Verifikasi Partai Politik disampaikan oleh anggota Bawaslu Trenggalek Prayogi, S.Pd.I. Dia memaparkan, Bawaslu turut melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Apabila pada saat melakukan pengawasan ditemukan kesenjangan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut sebagai temuan Bawaslu maka temuan ini wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Terkait ketentuan pidana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 518 dan pasal 543. Kendati diskusi dilakukan secara virtual, diskusi ini berjalan cukup interaktif. Pada sesi tanya jawab tersampaikan beberapa pernyataan yang cukup berkenaan dengan dinamika verifikasi pendaftaran dan penetapan partai politik. Berbagai dinamika akan tetap bergulir selama kehidupan masih berlanjut. Tidak ada pembelajar ulung ketika mereka berhenti belajar.  (*/humas)   Penulis : Henni Handayani Satya Editor : Ridha Erviana
Tag
Berita