DHS Seri #8 Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Peran Generasi Muda
|
bawaslu.blitar.go.id — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #8 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/7/2026). Mengangkat tema “Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda”, kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga demokrasi.
Kegiatan rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB secara daring, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah bersama staf sekretariat.
Acara diawali dengan pengantar dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits.
DHS Seri #8 menghadirkan dua narasumber, yakni Sarwi Ruci, Anggota Bawaslu Kota Blitar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Suhartono, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kota Malang Koordinator Divisi SDMO, M. Hanif Fahmi, selaku moderator.
Diharapkan diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan hak masyarakat, serta strategi meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah menyambut baik pelaksanaan DHS Seri #8. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kapasitas jajaran pengawas menghadapi dinamika kepemiluan ke depan.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penguatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan pentingnya melibatkan generasi muda dalam pengawasan partisipatif. Hal ini menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas pengawasan di Kabupaten Blitar,” ujar Nikmah.
Melalui penyelenggaraan DHS Seri #8, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin memahami aspek hukum penyelesaian sengketa pemilu serta mampu memperkuat sinergi dengan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar