Lompat ke isi utama

Berita

DHS Seri #6 Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu

dhs

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 secara daring pada Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 WIB. 

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 secara daring pada Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 WIB. 

Kegiatan yang mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran” ini diselenggarakan sebagai forum penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami aspek hukum dan mekanisme penanganan pelanggaran kepemiluan. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, beserta staf sekretariat yang membidangi pengawasan, hukum, dan penanganan pelanggaran. 

Diskusi dibuka dengan pengarahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits dan pengantar dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta. Dalam arahannya, A. Warits menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu agar mampu menangani berbagai dinamika pelanggaran secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penanganan pelanggaran merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu yang membutuhkan pemahaman hukum yang kuat, ketelitian, serta integritas dalam setiap prosesnya,” tegasnya.

DHS Seri #6 menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman di bidang hukum dan penyelesaian sengketa kepemiluan, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rota Atul Hidayah, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Savitri Rindyana, serta Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Akhmad Murta Affandi.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai aspek penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan dan temuan, kajian awal, hingga proses tindak lanjut sesuai kewenangan Bawaslu. 

Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang sering ditemui dalam proses penanganan pelanggaran di lapangan.
Rota Atul Hidayah menyampaikan bahwa ketepatan prosedur menjadi kunci dalam menjaga kualitas penanganan pelanggaran. Menurutnya, setiap laporan dan temuan harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel agar menghasilkan keputusan yang berkepastian hukum,” ujarnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA tersebut berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta. Melalui DHS Seri #6 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami tata cara penanganan pelanggaran serta mampu mengimplementasikannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar