Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Blitar Sosialisasi Netralitas ASN

blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar berupaya melakukan pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar Tahun 2020 pada 9 Desember mendatang. Salah satunya dengan Sosialisasi Netralitas ASN, yang diikuti ribuan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (25/8/2020). Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang transit Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro ini, dilangsungkan secara tatap muka terbatas dan via zoom meeting menghadirkan dua narasumber. Yakni, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono yang juga ketua Korpri Kabupaten Blitar. Selain sosialisasi, juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama pengawasan netralitas pegawai/aparatur sipil negara, antara Bawaslu Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin menyatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk dan upaya pencegahan utamanya menjelang jadwal pendaftaran Bakal Calon Bupati Blitar Tahun 2020. Untuk itu, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Blitar bisa bersikap netral selama proses dan tahapan Pilbup Blitar 2020. Amin menandaskan, ASN merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Blitar Tahun 2020. “Ini menjadi satu paket tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” kata Amin. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan mengenai kewenangan jika menerima laporan dugaan pelanggaran ASN. “Jika ada laporan maka Bawaslu akan melakukan tindakan. Diproses sesuai kewenangan, yakni ada proses investigasi, klarifikasi. Apabila ada dugaan indikasi pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada komisi ASN (KASN),” jelas Hakam. Untuk itu, lanjut Hakam, pihaknya mengajak agar seluruh ASN serta Pemerintah Desa untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c. “Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” beber Hakam. Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, menolak politik uang, politisasi SARA dan berita Hoax/bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sehingga dalam Pilbup Blitar 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas. “Melihat potensi kerawanan Pilbup Blitar, maka Bawaslu Kabupaten Blitar terus menguatkan strategi sosialisasi dan pencegahan. Utamanya untuk menggalakkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat serta netralitas ASN,” tegasnya. Sosialisasi Netralitas ASN ini diikuti dewan pengurus Korpri Kabupaten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan guru se-Kabupaten Blitar. Partisipasi pada ruang virtual tidak kurang dari 8 ribu peserta yang mengikuti sosialisasi netralitas ASN ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar, ini. Pihaknya juga mendukung agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Blitar bisa bersikap netral selama pelaksanaan Pilbup Blitar 2020. “Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu,” tegas Totok. Totok mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sepakat untuk gencar mensosialisasikan dan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. “Harapan kami tentu tidak ada yang melanggar. Namun jika memang masih ada yang melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Totok yang juga ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, ini. (ridha/humas)
Tag
Berita