Bimtek JDIH di Kantor Bawaslu Jatim, Ajang Perkuat Keterbukaan Regulasi dan Profesionalitas Bawaslu Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id – Upaya meningkatkan kualitas penyajian informasi hukum terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai bagian dari tugas penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada Senin, 24 November 2025, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) bersama staf Hukum Syauqi Amin menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Haris Sukamto, AKS, SH, MH, beserta jajaran.
Bimtek dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam (Kordiv Sengketa), Dwi Endah Prasetyowati (Kordiv Humas Datin), dan Dewita Hayu Shinta (Kordiv Hukum dan Diklat), yang menegaskan pentingnya peningkatan mutu regulasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Melalui pemanfaatan JDIH, Bawaslu dituntut semakin terbuka dalam menyajikan data hukum, regulasi, hingga dokumen kebijakan yang dapat diakses publik.
"JDIH menjadi “jendela” lembaga dalam menyampaikan dasar hukum, produk regulasi, serta informasi yang berhubungan dengan proses pengawasan pemilu," kata Dewita Hayu Shinta saat membuka giat.
Dalam paparannya, Haris Sukamto menyampaikan sejumlah pesan strategis:
1. Kepastian Hukum
Setiap produk hukum harus memiliki landasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jika terdapat perubahan regulasi dari lembaga lain, perlu komunikasi intensif untuk menjaga harmonisasi peraturan.
2. Hukum yang Berkeadilan
Keadilan hukum sulit tercapai apabila masyarakat tidak mendapatkan akses terhadap dasar peraturan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi regulasi menjadi keharusan, termasuk melalui pemanfaatan JDIH sebagai saluran utama publik mendapatkan informasi hukum.
3. Reformasi Hukum dan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan menjadi indikator penting dalam indeks kualitas regulasi. Semakin transparan lembaga membuka informasi hukum, semakin kuat proses reformasi hukum yang dijalankan.
4. Transparansi
Sikap transparan membantu mencegah kekeliruan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyusunan dan penerbitan kebijakan.
5. Akuntabilitas
Profesionalitas dan inovasi aparatur negara harus diimbangi dengan akuntabilitas agar penilaian kinerja tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Loyalitas
Integritas pribadi, etika kerja, dan kolaborasi internal menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas kelembagaan, termasuk dalam proses penyusunan dan pelaksanaan regulasi.
Menutup paparan, Haris Sukamto menegaskan pentingnya membangun budaya membaca regulasi, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat. Dengan terus meningkatkan literasi hukum, pemangku kepentingan tidak terpaku pada rutinitas, tetapi mampu mengikuti perubahan dan dinamika hukum yang berkembang dalam pelaksanaan pemilu dan pemerintahan.
"Baca, Baca, Baca, untuk membangun budaya literasi hukum," kata Haris.
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa partisipasi dalam Bimtek ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fungsi pengawasan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi hukum secara terbuka, mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JDIH diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu yang transparan dan berbasis regulasi.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Blitar)