Berpotensi Meresahkan Masyarakat, Bawaslu Cegah Distribusi Tabloid Indonesia Barokah
|
INI LHO... : Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin bersam Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Heri Sugiono di PT. Kantor Pos Indonesia Blitar, menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah, Jumat (24/01).
KABUPATEN BLITAR – Beberapa hari terakhir, di wilayah Blitar Raya ditemukan peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu kecamatan, untuk mencegah distribusi tabloid tersebut lebih luas lagi. Sebab, ada potensi isi yang terkandung dalam tabloid Indonesia Barokah meresahkan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengakui, di Kabupaten Blitar sudah ditemukan Tabloid Indonesia Barokah. Sementara ini, laporan yang masuk ada di tiga desa di Kecamatan Doko. Yakni Desa Kalimanis, Suruh, dan Genengan.
“Nah, untuk beberapa wilayah tabloid tersebut diedarkan di takmir-takmir masjid. Namun di Doko ada yang menitipkan ke kantor desa. Pihak desa pun kebingungan atas adanya tabloid tersebut. Dan telah menyerahkan beberapa bendel kepada kami,” kata Hakam, di sela-sela berkoordinasi dengan PT. Kantor Pos Blitar hari ini (25/01).
Hakam mengungkapkan, pihaknya telah menerima Tabloid Indonesia Barokah pada Kamis (24/01), sekitar pukul 16.30. Ada 8 bendel amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah dari Desa Kalimanis. “Untuk desa lainnya kami belum mendapatkan laporan. Dan saat ini masih berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan,” imbuh Hakam.
Menyikapi peredaran Tabloid Indonesia Barokah, lanjut Hakam, pihaknya telah berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan untuk mengawasi dan mencegah distribusi tabloid ini lebih luas lagi. “Karena bisa jadi isinya meresahkan masyarakat yang membacanya,” jelas ayah dua anak ini.
Mengenai konten Tabloid Indonesia Barokah, Hakam mengatakan harus disimpulkan melalui kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia RI dan Dewan Pers. “Apakah tabloid tersebut memuat karya jurnalistik atau tidak, itu menjadi gugus tugas dari Dewan Pers bersama Bawaslu RI,” jlentreh Hakam.
Jika memang tabloid ini masuk dalam kategori karya jurnalistik, lanjut Hakam, akan menjadi wilayah kewenangan Dewan Pers untuk menindaknya. “Intinya saat ini, kami mencegah dulu pendistribusiannya. Sembari menunggu kajian dari Bawaslu RI bersama Dewan Pers,” tandas Hakam.
Selain itu, pihak kantor pos akan membuatkan berita acara penitipan ratusan Tabloid Indonesia Barokah yang dibungkus dalam amplop coklat, kepada Bawaslu Kabupaten Blitar. (*/set)
Tag
Berita