Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Jatim Beri Catatan 10 Kluster Perbawaslu Pemilihan Covid-19

blitar.bawaslu.go.id-Pelaksanakan tahapan Pilkada Lanjutan 2020 akan segera dilaksanakan dalam hitungan hari. Keselamatan petugas dan pemilih adalah syarat mutlak yang kini hendak diperjuangkan sejak dalam peraturan. Untuk itulah, Bawaslu se-Jatim juga melakukan inventarisir masalah terhadap rancangan Peraturan Bawaslu Mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa bencana non alam Covid-19, pada Kamis (11/06) Setidaknya terdapat 10 kluster yang dikaji oleh Bawaslu se-Jatim. Yakni pada Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pengawasan Pencalonan, Pengawasan Dana Kampanye, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis Massif Pemilihan, Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Masing-masing kluster dikaji oleh perwakilan 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin memberikan beberapa catatan. Antara lain, saat hari H pungut hitung dan penghitungan suara. Maka perlu diperhatikan agar masyarakat tetap dapat memantau perhitungan suara yang berlangsung di TPS dengan media daring. Selain itu, perlu dilakukan penyemprotan kotak suara dengan disinfektan agar tetap steril. Usulan lain, yakni pada saat rapat rekapitulasi suara dilakukan di tempat yang terbuka serta menerapkan protokol covid 19. Dan untuk penandatanganan formulir dilakukan bergantian dan menggunakan alat tulis masing-masing. "Kami juga memberikan masukan mengenai pengajuan saksi dari masing-masing pasangan calon maksimal dua orang," kata Hakam. Usulan lain yakni, Yaqub Baliyya dari Bawaslu Kota Surabaya misalnya saat memberikan masukan dalam pengawasan pencalonan memberikan catatan bahwa Perbawaslu harus jelas untuk menuangkan tentang Protokol covid-19. “Kita tahu bahwa penularan covid-19 itu terjadi secara langsung dan tidak langsung. Untuk itu medium yang dapat menjadi penularan, harus benar-benar steril dari covid-19”, terangnya. Ia berharap, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menunda waktu pencalonan manakala syarat penting protokol kesehatan belum dilaksanakan. “Harus ada aturan yang jelas dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menunda 1 sampai 2 jam sampai protokol kesehatan dilakukan”, terangnya. Diskusi terus berlanjut, Sulung dari Bawaslu Ponorogo yang memberikan masukan pada kluster Penangangan Pelanggaran memberikan catatan diantaranya bahwa penanganan pelanggaran dapat dilakukan dengan media daring. “Untuk itulah salah satu syaratnya adalah memaksimalkan website dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bisa menampung laporan dari setiap pelanggaran”, terang Sulung. (*)
Tag
Berita