Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Sinergi dengan LPSK untuk Jamin Perlindungan Saksi dan Korban

lpsk

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

blitar.bawaslu.go.id- Bawaslu terus memperkuat upaya perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, dan ahli, terutama dalam kasus tindak pidana seperti kekerasan seksual dan penganiayaan berat. Perlindungan ini mencakup peristiwa yang terjadi baik di lingkungan internal Bawaslu maupun dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini bertujuan membangun koordinasi yang lebih efektif dan responsif antara kedua lembaga, sehingga setiap laporan maupun permohonan perlindungan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terintegrasi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap individu yang terlibat di dalamnya, termasuk saksi, korban, pelapor, dan informan. Hal tersebut disampaikannya usai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, pengawasan pemilu tidak lepas dari potensi terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan berat, baik di lingkungan kerja maupun saat menjalankan tugas di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan perhatian serius serta mekanisme penanganan yang jelas dan terstruktur.

Bagja juga menyoroti tingginya tekanan kerja selama tahapan pemilu yang berpotensi memicu relasi kerja yang tidak sehat, baik dalam bentuk tindakan maupun komunikasi. Hal ini menjadi salah satu alasan Bawaslu melakukan penguatan dari sisi internal, termasuk melalui peningkatan pemahaman etika kerja dan langkah pencegahan.

Ia menambahkan bahwa nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis agar implementasinya berjalan konkret, tidak berhenti pada kesepakatan administratif semata. Tujuannya, setiap laporan dapat diproses tanpa tekanan, dan setiap korban memperoleh perlindungan yang layak.

Selain itu, Bagja mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan harus dipersiapkan sejak sekarang sebagai bagian dari kesiapan Bawaslu dalam menghadapi dinamika pengawasan yang semakin kompleks.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa luasnya cakupan kerja Bawaslu hingga ke daerah turut meningkatkan potensi risiko terhadap saksi, korban, pelapor, dan informan. Ia juga menyoroti tren peningkatan tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dalam konteks kerja dan pelaksanaan pengawasan pemilu.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang membutuhkan, seiring dengan perluasan subjek perlindungan dalam regulasi yang berlaku. Ia berharap sinergi antara Bawaslu dan LPSK dapat memberikan dampak nyata dalam penanganan kasus secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Sumber : Bawaslu RI