Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klarifikasi Sejumlah Pihak di Desa Dayu dan Purwokerto

Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa menerima surat pernyataan yang ditandatangani pengawas TPS yang isinya menjelaskan mengenai kabar adanya tangkap tangan politik uang oleh oknum di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok merupakan isu. Yang benar, adalah adanya upaya pencegahan dari pengawas sebelum terjadinya tindak politik uang.  
Untuk kejadian di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok dan telah dimuat di media online Sindonews, dipastikan adalah isu. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengawas TPS dan pengawas desa. “Pada intinya, tidak ada transaksi politik uang, atau bahkan menangkap oknum caleg dari partai tertentu. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin
  Pastikan Kejadian di Dayu adalah Isu BLITAR KABUPATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menegaskan kini tengah mengkaji dan mengklarifikasi sejumlah pihak, terkait adanya informasi dugaan pelanggaran pemilu di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa bertindak grasa-grusu dalam menangani sejumlah informasi dari masyarakat. Ada alur hukum yang harus ditempuh, karena Bawaslu bekerja di bawah undang-undang pemilu yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi yang masuk dari masyarakat maupun pengawas TPS dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan . Baik yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran pemilu, maupun adanya selegenje suara. Antara lain, di wilayah Wonodadi, Kanigoro, Srengat, Nglegok, Garum, Selopuro, Sutojayan. “Terkait suara di luar adanya kabar politik uang di Dayu, Nglegok, kami tegaskan hal tersebut mencuat karena salah informasi yang diterima masyarakat. Informasi yang benar, pengawas TPS telah melakukan upaya pencegahan sebelum hari pungut hitung terhadap oknum tim sukses yang hendak membagikan bahan kampanye,” ujar pria yang biasa disapa Hakam ini. Hakam mengungkapkan, sesuai aturan setiap laporan ataupun informasi yang masuk ke Bawaslu akan diproses pada tujuh hari kerja. Hari ini (Selasa, 23 April 2019, red) masih terhitung dua hari kerja usai informasi masuk ke Bawaslu. “Kami juga harus bergerak bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dan baru hari ini (Selasa, 23 April 2019, red) bisa bertemu bersama seluruh tim Gakkumdu. Dikarenakan pada Senin (Senin, 22 April 2019, red) tim dari Polres Blitar Kota ke Polda Jatim untuk menangani masalah mutilasi mayat,” jlentreh Hakam. Oleh sebab itu, usai adanya pertemuan dengan Gakkumdu, laporan dan temuan Bawaslu mengenai dugaan politik uang ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke lapangan. “Tim tengah mengumpulkan data dan mengkaji ke Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, dan Desa Dayu, Kecamatan Nglegok,” ujar pria asal Bojonegoro ini. Hakam pun mempersilakan kepada masyarakat yang memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran, ataupun informasi terkait pemilu untuk melaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Termasuk menanggapi adanya aksi unjuk rasa dari delapan orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pemilu Bersih (For Peber), pada Selasa (23/4), Hakam justru berterima kasih. Dan membuka pintu lebar-lebar jika ada pengaduan pelanggaran disertai dengan bukti-bukti yang valid. “Jadi, apa yang kami lakukan untuk klarifikasi di Dayu dan Purwokerto ini bukan gara-gara ada demo hari ini (Selasa, red). Melainkan setelah kami berkoordinasi dengan Gakkumdu dan menentukan langkah,” lanjut Hakam. Sementara itu, dari hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok dan Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, didapatkan keterangan yang gamblang dari pengawas TPS, pengawas desa, dan panwaslu kecamatan. Untuk kejadian di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok dan telah dimuat di media online Sindonews, dipastikan adalah isu. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengawas TPS dan pengawas desa. “Pada intinya, tidak ada transaksi politik uang, atau bahkan menangkap oknum caleg dari partai tertentu,” imbuh Hakam. (humas)
Tag
Berita