Bawaslu Kabupaten Blitar Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
|
Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar
UMUMKAN STATUS: Staf Bawaslu Kabupaten Blitar memasang pemberitahuan tentang status laporan/temuan di papan informasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.
Tak Penuhi Syarat Materiil, Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Dihentikan
BLITAR KABUPATEN – Usai melalui rapat pleno, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, mengumumkan status kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan oknum caleg dan kades. Karena tidak memenuhi syarat materiil, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dan dihentikan.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum, telah diambil kesimpulan terhadap temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/TM/PL/Kab/16.12/I/2019, dinyatakan tidak cukup alat bukti dan unsurnya tidak terpenuhi.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana termuat dalam kegiatan musyawarah kerja lingkungan RT. 04/ RW. 04 Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon yang dihadiri Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Neny Amalia Sari dan Kepala Desa Sumberjo atas nama Sunari, bukan dilaksanakan atas inisiatif keduanya.
“Oleh karena itu, temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.
Hakam menegaskan, saat ada laporan dan temuan dugaan pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memprosesnya sesuai aturan.
“Kami undang saksi-saksi untuk klarifikasi. Setelah itu melalui proses kajian, analisa, serta pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. (*/set)
Tag
Berita