Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Sosialisasikan Penerapan Standar Pelayanan untuk Dukung PEKPPP 2026

pekpp

 Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan sebagai Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Kamis (30/7/2026)

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan sebagai Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Kamis (30/7/2026), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung peningkatan nilai Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, serta dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, Kepala Sekretariat Heru Setyawan, dan seluruh jajaran staf sekretariat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2026. Melalui sosialisasi tersebut, seluruh jajaran memperoleh pemahaman mengenai implementasi standar pelayanan sebagai salah satu instrumen penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi, khususnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Nur Ida Fitria menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah institusi yang secara langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran sekretariat diharapkan memahami dan menerapkan standar pelayanan secara konsisten agar layanan yang diberikan semakin profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Standar pelayanan bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi harus diimplementasikan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan publik terhadap Bawaslu akan semakin meningkat," ujarnya.

Sementara itu, Jaka Wandira menyampaikan bahwa penerapan standar pelayanan harus menjadi komitmen bersama seluruh unsur di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan upaya membangun tata kelola kelembagaan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai indikator-indikator penilaian PEKPPP, pentingnya pemenuhan standar pelayanan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mendukung pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik Tahun 2026.

Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola kelembagaan, pemenuhan standar pelayanan, serta budaya kerja yang profesional dan berintegritas. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar