Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Saran Perbaikan PDPB 2026 kepada KPU
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 sebagai upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih.
Sebagai tindak lanjut hasil hasil uji petik PDPB, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPMH), Jaka Wandira, menyampaikan Surat Saran Perbaikan Nomor: B-19/PM.00.02/K.JI-03/06/2026 kepada KPU Kabupaten Blitar pada Kamis (11/6/2026).
Saran perbaikan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar melalui metode uji petik di sejumlah wilayah. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan data pemilih yang memerlukan tindak lanjut, terdiri atas 28 pemilih pindah keluar daerah, 5 pemilih meninggal dunia, serta 97 pemilih baru yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih.
Jaka Wandira menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jaka.
Dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar maupun pemerintah desa terkait penyusunan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan koordinasi secara berkala dengan berbagai pihak, antara lain Bawaslu Kabupaten/Kota, Disdukcapil, lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, dan instansi terkait lainnya sebagai upaya memperoleh masukan mengenai data pemilih.
Koordinasi tersebut dilakukan paling sedikit setiap tiga bulan guna memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terkait pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Jaka, sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, kami berharap data pemilih di Kabupaten Blitar semakin akurat sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” pungkasnya.
Penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian dari langkah preventif Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar