Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Imbauan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL 2026 ke KPU
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Pada Senin (25/5/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, menyampaikan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar.
Surat imbauan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti. Penyampaian imbauan bernomor B-17/PM.01.02/K.JI-03/05/2026 ini, dilakukan sebagai langkah pencegahan guna memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar merujuk pada Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk memedomani regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024 terkait indikator keabsahan data dan dokumen partai politik.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengimbau agar KPU membuka ruang sosialisasi kepada partai politik tingkat Kabupaten Blitar dan Bawaslu sebelum proses pengajuan data dilakukan melalui SIPOL. KPU juga diminta membuka layanan helpdesk, memastikan sistem SIPOL dapat berfungsi dengan baik, serta memberikan fasilitasi dan akses pengawasan yang setara kepada seluruh partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Blitar selama proses pemutakhiran berlangsung.
Nikmatus Sholihah menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Menurutnya, koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu menjadi kunci dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 dapat berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga kualitas data partai politik benar-benar terjaga,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data partai politik kepada Bawaslu serta terus berkoordinasi terkait potensi kerawanan dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan berlangsung.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar