Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Imbauan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan kepada Partai Politik
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Pada Senin (25/5/2026), Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat imbauan kepada 18 partai politik tingkat Kabupaten Blitar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan potensi pelanggaran sekaligus memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam surat imbauan bernomor B-18/PM.01.02/K.JI-03/05/2026 tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menekankan pentingnya seluruh partai politik memahami tahapan, mekanisme, serta ketentuan pemutakhiran data melalui Sipol. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar proses verifikasi data dan dokumen partai politik tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Blitar turut mendorong keterbukaan informasi dan koordinasi aktif antara KPU, partai politik, dan Bawaslu selama tahapan pemutakhiran berlangsung. Salah satu poin penting yang disampaikan yakni terkait akses penggunaan Sipol yang dibuka setiap hari Kamis dan Jumat, pembentukan helpdesk layanan konsultasi, hingga pemberian akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta agar seluruh hasil pemutakhiran data partai politik diumumkan secara transparan serta disampaikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap tahapan administrasi kepemiluan.
Adapun 18 partai politik tingkat Kabupaten Blitar yang menerima imbauan tersebut antara lain, Partai Perindo, PPP, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PKB, PKS, Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PBB, PAN, Partai Ummat, PSI, dan Exco Partai Buruh.
Nikmatus Sholihah selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepastian administrasi kepemiluan.
“Bawaslu Kabupaten Blitar terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kerawanan dapat diminimalisir sejak awal,” ujarnya.
Melalui penyampaian imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh partai politik dapat aktif melakukan pemutakhiran data secara tertib dan tepat waktu, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang berintegritas menuju Pemilu 2029.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar