Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Rekrut 4.753 Pengawas TPS

  BAWASLU MEMANGGIL: Pengumuman dan informasi lengkap rekrutmen pengawas TPS bisa diakses di masing-masing sekretariat panwaslu kecamatan se-Kabupaten Blitar.   Harus Berintegritas, Bukan Anggota Parpol BLITAR KABUPATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar bakal merekrut 4.753 pengawas (TPS), untuk Pemilu 2019. Nantinya, pada satu tempat pemungutan suara (TPS), bakal ditempatkan satu pengawas TPS. Pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak 4 Februari lalu. Dan pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 21 Februari. Masyarakat antusias dan banyak yang menanyakan di akun sosial media resmi Bawaslu Kabupaten Blitar. Sedangkan informasi yang lebih lengkap, bisa didapatkan masyarakat langsung dari kantor sekretariat panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan atau panitia pengawas desa (PPD) ataupun di kantor kelurahan dan kecamatan setempat. “Dalam merekrut pengawas TPS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini masih tahap penjaringan. Sedangkan pendaftaran, penerimaan, pemeriksaan berkas dan wawancara, sesuai jadwal dibuka mulai Senin (11/02) sampai dengan Kamis (21/02),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Untuk menghadapi rekrutmen pengawas TPS yang mencapai ribuan, Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan arahan kepada panwaslu kecamatan. Dan mewanti-wanti, bahwasanya pengawas TPS nantinya menjadi tulang punggung dan ujung tombak dalam pengawasan pemilu. “Oleh sebab itu, pengawas TPS berperan penting. Oleh sebab itu harus memiliki integritas dan komitmen terhadap tugasnya,” imbuh Hakam. Adapun persyaratan untuk menjadi pengawas TPS antara lain, WNI, berdomisili di desa setempat, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, Bhinekka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi, tidak pernah dipidana, bersedia mengundurkan diri dari ormas yang diikuti, bukan anggota ataupun pengurus partai politik, minimal tamatan SMA. “Ya, minimal mengetahui hal kepemiluan,” lanjut Hakam. Adapun berkas yang perlu dipersiapkan antara lain, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA, surat keterangan sehat dari puskesmas, foto berwarna. “Info lengkap dan formulir pendaftarannya ada di sekretariat panwaslu kecamatan atau PPD setempat,” imbuh Hakam. (*/set)
Tag
Berita