Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Perdalam Strategi Pencegahan Pelanggaran melalui DHS Seri #9

dhs 9

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9 bertema "Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah" yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat kapasitas jajarannya dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9 bertema "Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah" yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).

Dari Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran staf Divisi Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menekankan pentingnya memperkuat fungsi pencegahan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pengantar kegiatan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan.

Dalam forum tersebut, para narasumber, yakni Ubaidillah (Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo), Prayogi (Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek), dan Moh. Ariful Anam (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk), memaparkan berbagai strategi pencegahan pelanggaran berdasarkan pengalaman dan praktik pengawasan di daerah masing-masing. Diskusi dipandu oleh Ageng Pristiwasakti, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Materi yang disampaikan menegaskan bahwa pencegahan merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Upaya tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui pemetaan kerawanan, pendidikan politik kepada masyarakat, penguatan partisipasi publik, koordinasi lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi informasi dan data sebagai dasar penyusunan kebijakan pengawasan.

Selain itu, narasumber juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola pencegahan. Produk hukum Bawaslu, seperti imbauan dan saran perbaikan, diharapkan mampu menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran sebelum berkembang menjadi sengketa maupun pelanggaran yang lebih serius.

Melalui DHS Seri #9 ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya membangun sistem pencegahan yang terintegrasi, berbasis analisis kerawanan, serta didukung koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih berintegritas, berkualitas, dan demokratis.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan sebagai garda terdepan pengawasan dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar