Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Membuka Layanan Informasi dan Posko Pengaduan PPK

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar membuka layanan Informasi dan Laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 Berkaitan dengan Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, saat ini berlangsung pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Blitar. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Blitar membuka Layanan Informasi dan Laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK yang bertempat di Kantor Bawaslu Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Juga dibuka posko di 22 kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Blitar. Layanan Informasi dan Laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK ini dilakukan sebagai amanah dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah 'mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS'. Selain itu Layanan Informasi dan Laporan pengaduan ini juga dibuka atas arahan Bawaslu RI melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020. “Posko Pengaduan ini ada untuk mengantisipasi dan menampung informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pembentukan PPK yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar,” kata Abdul Hakam Sholahuddin, ketua Bawaslu Kabupaten Blitar. Layanan Informasi dan Laporan pengaduan ini dibuka untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang meliputi tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan. Bawaslu Blitar ingin memastikan semua proses pembentukan PPK di KPU Kabupaten Blitar berlangsung sesuai ketentuan dan PPK yang direkrut dipastikan tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik serta tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan, tidak pernah menjabat dua kali periode sebagai PPK, tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan ada tidaknya potensi latar belakang PPK berasal dari unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan serta mewaspadai kemungkinan lain yang diduga dapat menjadi potensi pelanggaran. Bawaslu Blitar berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan, menginformasikan, memberikan masukan dan tanggapan terkait proses rekrutmen lembaga Ad-Hoc KPU, dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar atau ke Kantor Panwascam setempat. (ridha/humas)  
Tag
Berita