Bawaslu Kabupaten Blitar Matangkan Pengoperasian Aplikasi CERMAT untuk Penguatan Akuntabilitas Kinerja
|
blitar.bawaslu.go.id – Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan jajaran operator dalam mengoperasikan Aplikasi CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) E-Monev IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Teknis Pengoperasian Aplikasi CERMAT, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas tugas sekaligus memastikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu dapat dipantau dan dilaporkan secara tertib, terukur, dan akuntabel.
Rapat internal yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Dr. Nur Ida Fitria, M.Si., dan diikuti seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, yakni Masrukin, Nikmatus Sholihah, Narsulin, dan Jaka Wandira. Delapat staf yang telah ditunjuk sebagai operator Aplikasi CERMAT E-Monev IKU Pengawas Pemilu, yaitu Anggun, Syauqi, Ainun Najib, Eko Setyorini, Sandi, Eka Fifty, Aluk, dan Ridha.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Aplikasi CERMAT E-Monev IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar. Melalui aplikasi tersebut, jajaran Bawaslu diharapkan mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta memastikan capaian kinerja utama dapat dipantau dan dilaporkan secara lebih sistematis.
Pengoperasian aplikasi CERMAT mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu. Keputusan tersebut menjadi pedoman dalam pengukuran dan pelaporan capaian kinerja utama jajaran Bawaslu. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-889/OT.00/SJ/09/2026 tentang pelaksanaan kegiatan penjelasan teknis pengoperasian Aplikasi CERMAT E-Monev IKU Pengawas Pemilu.
Penunjukan operator sebelumnya telah ditetapkan melalui Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 46/RT.02/K.JI-03/10/2026 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Penunjukan Staf Operator Pengoperasian Aplikasi CERMAT E-Monev IKU Pengawas Pemilu. Rapat teknis ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus meningkatkan kesiapan para operator dalam menjalankan fungsi monitoring dan pelaporan melalui aplikasi.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya memastikan implementasi CERMAT berjalan optimal sebagai instrumen monitoring dan evaluasi kinerja. Penguasaan aplikasi oleh para operator diharapkan dapat mendukung tata kelola pelaporan yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel, serta memperkuat pencapaian indikator kinerja utama jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar