Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Layangkan Somasi ke JATIMTIMES.COM atas Pemberitaan Kasus Bagi Beras di Gandusari yang Tidak Sesuai

kantor bawaslu

Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar.

blitar.bawaslu.go.id - Sehubungan dengan penerbitan berita berjudul “Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul” yang diterbitkan oleh JATIMTIMES.COM tanggal 12 November 2024 pukul 15:29; Penulis : Aunur Rofiq – Editor : Dede Nana, dengan tautan berita https://jatimtimes.com/baca/324988/20241112/032900/kasus-pembagian-beras-paslon-rijanto-beky-dihentikan-kinerja-bawaslu-blitar-dinilai-buruk-dan-amburadul, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi JATIMTIMES.COM pada Selasa 12 November 2024 pukul 19.31 WIB. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, fakta yang terjadi adalah Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 di laman resmi, yang dapat diakses pada: https://blitar.bawaslu.go.id/pengumuman/pemberitahuan-status-laporan-dugaan-tindak-pidana-pemilihan-nomor-03reglppbkab1612xi2024.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah mengunggah berita resmi terkait kasus ini di laman kami pada tautan: https://blitar.bawaslu.go.id/berita/peristiwa-paslon-bagi-beras-untuk-korban-bencana-di-gandusari-tak-penuhi-unsur-pidana.

“Dan yang menjadi poin penting somasi kami adalah foto yang digunakan pada artikel JATIMTIMES.COM tidak sesuai dengan bukti material yang disampaikan pelapor dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dengan Penulis berita, foto tersebut berasal dari investigasi tim hukum paslon, dan bukan dari dokumen pelapor. Foto dan video yang dilampirkan pelapor tidak pernah mencantumkan gambar yang dimaksud oleh penulis dalam berita tersebut,” jelas Ida.

Ida menandaskan, foto yang ditampilkan dalam laman berita JATIMTIMES.COM tersebut dapat menyesatkan persepsi publik seakan beras bergambar salah satu paslon tersebut adalah beras yang menjadi materi laporan.

Perempuan murah senyum ini mengatakan, fakta tersebut dikuatkan dengan hasil klarifikasi para Pihak serta hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gandusari, yang menyampaikan foto dan video beras yang dibagikan di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari tidak terdapat gambar/foto Paslon.

“Dengan memperhatikan fakta tersebut, serta merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, kami meminta dengan tegas agar pihak Redaksi Jatim Times melakukan langkah-langkah yang kami sebutkan dalam surat somasi dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat tersebut kami kirimkan dan diterima oleh Aunur Rofiq selaku penulis berita. Karena dalam hal ini, nomor redaksi dan Pemimpin Redaksi tidak memberikan respon,” jelas Ida. 

Permintaan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Blitar antara lain, melakukan penurunan (take-down) berita tersebut dari laman JATIMTIMES.COM, karena mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan citra Bawaslu Kabupaten Blitar; Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bawaslu Kabupaten Blitar melalui media JATIMTIMES.COM atas penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kami; dan Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak JATIMTIMES.COM, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar