Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

pleno

 Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026). 

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar hadir dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, bersama jajaran anggota dan sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Tim tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), didampingi staf Divisi P2H, yakni Aluk, Anggun, Arma, dan Dudik.

Rapat pleno juga dihadiri sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Bakesbangpol Blitar, Polres Blitar, Polresta Kota Blitar, Kodim 0808 Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Imigrasi Blitar, serta Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar.

Dalam pleno tersebut, rekapitulasi data dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati. Hasil rekapitulasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 180/PL.01..2-BA/3505/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya menghadiri pleno, tetapi juga mencermati proses dan data yang disampaikan dalam forum tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemutakhiran data pemilih berlangsung secara berkelanjutan serta perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain jajaran penyelenggara Pemilu, keterlibatan berbagai instansi dalam rapat pleno menjadi bagian dari koordinasi dalam pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan terhadap setiap tahapan rekapitulasi PDPB, Bawaslu Kabupaten Blitar terus menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan untuk memastikan hak konstitusional masyarakat dalam daftar pemilih tetap terjaga, termasuk pada masa nontahapan Pemilu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar