Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Panwascam Segera Susun Lapkir
|
Rakor Penyusunan Laporan Akhir Berlangsung Gayeng
[caption id="attachment_18309" align="alignleft" width="528"] Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Blitar PEMBUKAAN: Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Selasa (25/6) di Hall Kampung Coklat.[/caption] BLITAR KABUPATEN – Berbagai arsip dan dokumen pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, merupakan rekam jejak penting untuk evaluasi dan referensi pengawasan untuk pemilu selanjutnya. Untuk itu, penting bagi pengawas pemilu menyusun laporan akhir (lapkir) penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau kepada panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) agar segera menyusun lapkir, dengan tenggat waktu akhir bulan Juni. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Selasa (25/6) di Hall Kampung Coklat. Tak hanya rakor, acara yang dimulai pukul 10.00 dan diikuti 66 panwascam se-Kabupaten Blitar, itu juga berlangsung gayeng diselingi dengan halalbihalal karena masih dalam nuansa bulan Syawal. Koordinator Sekretariat Bawaslu Iriyanto Adjie selaku ketua panitia, juga menyampaikan beberapa hal berkaitan tugas panwascam yang bakal berakhir pada Juni 2019. [caption id="attachment_18311" align="alignleft" width="341"] Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Blitar Halal Bihalal dengan Panwascam Se Kabupaten Blitar[/caption] Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan, bahwa lapkir berisi segala sesuatu yang telah dilakukan panwascam selama melakukan tugasnya dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut penting untuk disusun, bukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban, namun lapkir menjadi rekam jejak dan referensi pengawas pemilu selanjutnya. “Contohnya saja seperti yang terjadi saat ini, pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, tentu arsip dan dokumentasi pada saat proses penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu sangat dibutuhkan,” kata Hakam. Agar lapkir bisa tersusun dengan baik, kemarin dipaparkan pula format dan teknik penulisan lapkir oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Edy Nurhidajat (Kordiv Penindakan Pelanggaran), Nur Ida Fitria (Kordvi Organisasi dan SDM), dan Arif Syarwani (Kordiv Penyelesaian Sengketa). (humas)Tag
Berita