Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

ppid

Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI pada Rabu (8/7/2026)

bawaslu.blitar.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Bawaslu kabupaten/kota.

Dari Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat Heru Setyawan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bersama Sandi Yudha, staf pengelola Data dan Informasi yang bertugas mendukung pengelolaan PPID.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi sekaligus bimbingan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang menjadi salah satu instrumen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap satuan kerja perlu memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penilaian dan tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire. Harapannya, Bawaslu Kabupaten Blitar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, tata cara pengisian SAQ, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing satuan kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.

Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas pengelola PPID, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Bawaslu terkait standar pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik, meningkatkan transparansi kelembagaan, serta memberikan pelayanan informasi yang profesional sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar