Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Kinerja ASN WFH Berbasis e-Kinerja
|
blitar.bawaslu.go.id – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti sosialisasi penerapan mekanisme pelaporan kinerja harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan Work From Home (WFH) secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerapkan sistem pelaporan kinerja yang lebih terukur, akuntabel, dan berbasis hasil mulai 17 Juli 2026.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2088/KP.08/SJ/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Pelaporan Kinerja Harian Pegawai yang Melaksanakan WFH. Kegiatan dilaksanakan secara luring di tingkat provinsi dan diikuti secara daring oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong, menegaskan bahwa sistem pelaporan kinerja harian bagi pegawai yang bekerja dari rumah merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin, akuntabilitas, dan produktivitas ASN. Ia berharap seluruh satuan kerja dapat menerapkan mekanisme tersebut secara seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparan teknis, Staf SDM Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nikmah, menjelaskan bahwa terdapat tiga komponen utama dalam mekanisme pelaporan WFH.
Pertama, pegawai wajib melakukan presensi secara real time melalui Google Form saat mulai dan mengakhiri jam kerja.
Kedua, setiap ASN harus menyusun laporan kinerja harian yang mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) dalam aplikasi e-Kinerja.
Ketiga, seluruh laporan tersebut wajib diverifikasi oleh atasan langsung paling lambat dua hari kerja setelah pelaksanaan WFH.
Laporan kinerja tidak hanya memuat uraian aktivitas, tetapi juga harus dilengkapi dengan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti dokumen administrasi, surat, notulensi, laporan, kajian, maupun bahan koordinasi. Sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan, pegawai juga diwajibkan mencantumkan tautan dokumen yang tersimpan di Google Drive pada formulir presensi saat jam pulang.
Selain mekanisme pelaporan individu, Bawaslu juga menerapkan sistem pelaporan secara berjenjang. Rekapitulasi data kehadiran dan laporan kinerja dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi setiap akhir bulan, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI melalui Biro Sumber Daya Manusia dan Umum pada awal bulan berikutnya.
Data kehadiran dan capaian kinerja tersebut nantinya menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja pegawai, termasuk sebagai bahan pertimbangan pemberian tunjangan kinerja ASN.
Melalui sosialisasi ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pelaporan kinerja ASN selama menjalankan skema WFH. Penerapan sistem yang mengintegrasikan presensi digital, laporan berbasis output, dan verifikasi atasan diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, serta berorientasi pada hasil, sehingga kualitas pelayanan dan kinerja organisasi tetap terjaga.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar